ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

GEMPAR! Jaksa Temukan Miliaran Uang di Rumah dan Apartemen Ketiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing di kediaman ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono) 

 Uang di rumah dan apartemen

Di apartemen yang ditempati ED, penyidik menemukan uang Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, dan 35.992,25 ringgit.

Di rumah ED yang lain yang terletak di Semarang, penyidik menemukan uang tunai 6.000 dollar AS, uang 300.000 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.

Demikian pula di apartemen yang ditempati HH di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 100.000 yen, 9.100 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Di apartemen milik M yang terletak di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Dari pemeriksaan terhadap keempatnya, penyidik kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.

 ”Karena ditemukan bukti cukup tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi,” kata Abdul.

Menurut Abdul, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mereka tidak dilakukan tiba-tiba.

 Penyidik telah cukup lama mengikuti mereka sejak mereka memutus bebas terhadap Ronald Tannur.

Mengikuti jejak ketiga hakim pascaputusan

Sebagaimana diketahui, Juli lalu, Ronald dituntut 12 tahun penjara karena membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti, oleh jaksa penuntut umum.

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bebas karena anak bekas anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, itu, dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

”Dari sana kami melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup. Kami menemukan bukti-bukti yang cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan."

"Kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan, dan kami yakin seyakin-yakinnya dua alat bukti sudah ditangani oleh penyidik,” tutur Abdul.

Simpatisan korban penganiayaan dan pembunuhan Dini Ser
Simpatisan korban penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti berunjuk rasa di Alun-Alun Sidoarjo mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan pelaku Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sampai saat ini, kata Abdul, penyidik masih mendalami proses pemberian uang dan sumber uang tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved