Info Jayapura
Anak Mantu Kabur, Mertua di Hamadi Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Ganja 9,6 Kg Disita Polisi
Ibu mertua dari F yang diduga sebagai pemilik ganja seberat 9,6 kg itu digeladang ke Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (25/10/2024), untuk diperiksa.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Seorang ibu rumah tangga inisial BK di kompleks Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, jadi tersangka kasus narkoba.
Ibu mertua dari F yang diduga sebagai pemilik ganja seberat 9,6 kg itu digeladang ke Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (25/10/2024), guna pemeriksaan lebih lanjut.
Anak mantu inisial F sendiri kabur dalam drama penggeledahan.
Kapolres Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon menyebut penggeledahan dilakukan menyusul adanya informasi dari warga terkait peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Hamadi Tanjung.
Personel dari Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota langsung bergerak ke lokasi tersebut.
Setelah digeledah, polisi menemukan paket ganja kering seberat 9,6 kg dari rumah pelaku.
Baca juga: Polisi Ciduk Seorang Pemuda yang Hendak Kirim Ganja ke Manokwari Lewat KM Labobar
Polisi lalu menahan BK (56), ibu mertua dari F yang juga diduga sebagai pemilik ganja.
"Anggota mencurigai ada keterlibatan daripada pelaku lainnya berinisial F. F merupakan anak mantu dari BK, yang saat ini masih melarikan diri," ungkap Victor saat mengekspose kasus ini di hadapan wartawan.
Mackbon menyebut barang bukti ganja itu rencananya akan diedarkan ke luar dari Kota Jayapura.
"Namun dari keterangan sementara dari tersangka BK, yang bersangkutan tertutup atau belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan barang bukti tersebut akan diedarkan di mana dan sudah beberapa kali perbuatannya," ungkapnya.
Baca juga: Pasar Youtefa Tutup Jam 12 Siang, Pedagang Mulai Gelar Lapak di Badan Jalan
"Namun dari pihak penyidik akan terus menggali informasi-informasi lain dari lapangan, untuk mengungkap kasus tersebut," tegasnya.
Atas perbuatannya, BK dijerat dengan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 11 ayat 2, tentang penyalahgunaan narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.