Info Kepulauan Yapen
Kejari Kepulauan Yapen Musnahkan Barang Bukti dari 29 Perkara, Barbuk Narkoba Paling Banyak
Kajari Kepulauan Yapen, Agus Khausal Alam, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara.
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai jenis perkara, yang berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Kamis (24/10/2024).
Total 29 jenis perkara yakni 4 kasus narkotika, 13 kasus perkara orang dan harta benda.
Kajari Kepulauan Yapen, Agus Khausal Alam, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara.
Dikatakan juga bahwa, selain narkotika, ada juga kasus pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga kekerasan dalam seksual.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kajari Kepulauan Yapen Agus Khausal memperlihatkan barang bukti jelang pemusnahan.
Baca juga: Anak Mantu Kabur, Mertua di Hamadi Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Ganja 9,6 Kg Disita Polisi
“Kami baru saja melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah Intracht diantaranya narkotika jenis ganja dan sabu seberat 2.000 gram lebih," jelas Kajari.
Lanjutannya, pemusnahan ini tidak terlepas dari bantuan dan sinergitas dari pemerintah daerah bersama forkopimda serta stakeholder.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen untuk bergandengan tangan serta peduli dalam membantu menekan kasus kriminalitas di Yapen, khususnya pada generasi penerus bangsa.
“Paling utama saya butuhkan yakni kerja sama pihak keluarga maupun lingkungan sekitar," ungkapnya.
Di katakannya juga untuk mewujudkan rasa aman untuk masyarakat di Kepulauan Yapen maka perlu kepedulian sesama dan juga dibantu tokoh agama dan tokoh masyarakat demi generasi emas Indonesia di masa depan,” ucapnya.
Baca juga: KORUPSI BERJAMAAH Dana PON XX Papua, Ratusan Miliar Disunat: Jaksa Sebut Ada Tersangka Maju Pilkada
Pemusnahan ini juga berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Yapen.
Hakim Pengadilan Negeri Serui Roni Bahari juga turut menyaksikan pemusnahan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.