Info Jayapura
Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura Rayakan HUT ke-11, Masih Ada dan Tetap Eksis
HUT kebangkitan masyarakat adat kali ini bertajuk 'Jalan Budaya Menuju Jayapura Sejahtera'.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Mathius mengatakan, amanat di UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) menyebut negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat ada.
Artinya itu, deklarasi negara terhadap pengakuan masyarakat adat di seluruh nusantara sedangkan di Papua melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
"Karena itu UU Otsus memberikan implementasi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura. Di sisi lain pemerintah menyiapkan regulasi tinggal di daerah mempertemukan kerinduan dari negera dan masyarakat adat," katanya.
Ketua DAS Sentani Daniel Toto, mengatakan DAS bersama pemerintah masih ada, tetap berdiri, dan mempertahankan jati diri.
Baca juga: Hutan Papua Dihabisi Perusahaan Sawit, Masyarakat Adat Tergusur: Wakil Presiden Maruf Amin Bereaksi
Masyarakat adat hari ini berjuang dari kampung adat, kebangkitan masyarakat adat dengan lahirnya kursi pengangkatan Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK).
"Mulai dari tahun 2019 ada kursi bersama barisan merah putih dan hasilnya DPRK," katanya.
Meski begitu, fakta yang terjadi masyarakat adat disisihkan oleh pemerintah dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dan menggeser hak mereka saat pemilihan sedang berjalan.
"Semua proses terjadi kembalikan kepada kami. Proses seleksi harus dihentikan, kami sudah berjuang 11 tahun hari ini orang menari dimana-mana tetapi kami tidak,"
Daniel menyebut, DPRK dengan 8 kursinya adalah hadiah ulangtahun bagi masyarakat adat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.