Papua Terkini
Kelompok Cipayung Tolak Program Transmigrasi di Papua
Papua merupakan tanah adat, maka negara diharapkan untuk menghormati undang-undang otonomi khusus yang sudah ada.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kelompok Cipayung Papua secara tegas menolak program transmigrasi di Bumi Cenderawasih.
Koordinator Wilayah XII Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) se-Tanah Papua, Mince Oyaitou mengatakan, penolakan ini dilakukan karena, berdasarkan undang-undang otonomi khusus pasal 61 ayat 3 nomor 21 tahun 2021, hal tersebut akan menjadi ancaman bagi orang asli Papua.
Kemudian, juga berdasarkan Perdasi Papua nomor 15 tahun 2008 tentang kependudukan.
Baca juga: VIRAL Rekaman Dugaan Pengerahan Kekuatan oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Satu Calon Gubernur Papua
"Transmigrasi tidak menguntungkan bagi orang asli papua karena Tanah Papua bukan tanah kosong,” kata Mince, dalam pers rilis yang diperoleh Tribun-Papua.com, di Nabire, Kamis, (31/10/2024).
Mince juga bilang, Papua merupakan tanah adat, maka negara diharapkan untuk menghormati undang-undang otonomi khusus yang sudah ada.

“Karena ini sebagai landasan mengambil kebijakannya," ujarnya.
Mince berharap dengan penolakan ini, pemerintah pusat lebih memperhatikan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: Komnas HAM Terus Pantau Pengungkapan Teror Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Jayapura
"Khususnya masyarakat Papua, dan fokus pada peningkatan infrastruktur dasar, pendidikan dan kesehatan yang ada di seluruh tanah Papua," ujarnya.
Diketahui, penolakan tersebut juga disetujui oleh beberapa ketua-ketua organisasi, yakni, Ketua BADKO HMI Tanah Papua, Charly lagefa, Ketua PKC PMII Papua, Mahfud, dan Ketua DPC GMNI Tanah Papua, Raymond Yekwam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.