Kantor Jubi Dilempar Bom Molotov
Komnas HAM Terus Pantau Pengungkapan Teror Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Jayapura
Nyawa jurnalis menjadi taruhan. Teror dan ketakutan akan selalu menghantui mereka apabila kasus ini tidak diungkap.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Teror bom molotov ke kantor redaksi media Jubi di Kota Jayapura, Papua pada Rabu (16/10/2024) dini hari, terus disorot publik.
Sebab, hingga kini polisi belum mengungkap sosok pelaku sekalipun ada belasan bukti rekaman CCTV yang bisa membantu proses pengungkapan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI pun berkomitmen untuk menindaklanjuti pengaduan yang diajukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia soal serangan bom molotov di Kantor Redaksi Jujur Bicara (Jubi).
Ini menandakan kebebasan pers di Papua semakin terancam, bahkan menuju darurat.
Nyawa jurnalis menjadi taruhan. Teror dan ketakutan akan selalu menghantui mereka apabila kasus ini tidak diungkap.
"Oleh sebab itu, Komnas HAM dalam beberapa kasus, yang dialami oleh Jubi, kami juga menangani dan memberikan perhatian terhadap kasus itu," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: PAPUA DARURAT KEBEBASAN PERS, Kantor Redaksi Jubi Diteror Lemparan Bom Molotov: Siapa Pelakunya?
Atnike mengatakan, Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap peristiwa tersebut karena sedikit saja eskalasi kekerasan di Papua berisiko memperburuk situasi keamanan serta situasi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan, kantor perwakilan Komnas HAM di Papua sedang melakukan pendalaman mengenai peristiwa penyerangan Kantor Redaksi Jubi yang terjadi pada Rabu (16/10) tersebut.
"Tentu kami mendorong agar penyelesaian terkait dengan jurnalisme ini diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Pers, dengan menggunakan hak jawab, dan yang lain-lainnya," ucap Uli.
Pada Selasa ini, KKJ Indonesia mengadu ke Komnas HAM RI terkait serangan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi.
KKJ menilai, peristiwa serangan bom molotov itu merupakan ancaman serius terhadap kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Koordinator KKJ Erick Tanjung mengatakan, pihaknya menduga peristiwa itu berhubungan dengan pemberitaan.
Dalam sebulan terakhir, Jubi memberitakan isu kemanusiaan, pelanggaran HAM, dan dampak proyek strategis nasional bagi masyarakat adat di Papua.
"Dugaan kami sementara terkait kerja-kerja jurnalistiknya atau pemberitaannya," ucap Erick dalam kesempatan sama.
Erick mengatakan, kamera pengawas yang ada di Kantor Jubi merekam dua orang yang diduga melakukan serangan tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.