Korupsi di Papua
Bekas Wakil Ketua DPRD Jayapura Diciduk di Tulungagung Jawa Timur, 7 Tahun Buron Kasus Korupsi
Marvie De Queljoe mengatakan JK dipidana atas kasus korupsi pembangunan rumah jabatan DPRD Jayapura pada tahun 2006 silam.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
"Kemudian pada pukul 16.00 WIB, Jumat (01/11/2024), ini kami akan melakukan penitipan terpidana untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIB Tulungagung," terang Marvie.
Terpidana juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta dalam kurun waktu satu bulan ke depan. "Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta,” ujar Marvie.
Baca juga: Kepala Desa di Supiori Terjerat Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 434 Juta: Tersangka Main Sendiri
Jika terpidana JK tidak membayar kerugian negara tersebut, maka pihak kejaksaan akan menyita harta benda milik terdakwa.
"Dalam waktu satu bulan setelah dieksekusi, jika yang bersangkutan tidak mampu untuk melakukan pembayaran, maka harta bendanya akan kami sita dan kami lelang untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti," terang Marvie. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Ditangkap di Tulungagung",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kasus-korupsi-ditangkap-di-Kabupa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.