ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Bekas Wakil Ketua DPRD Jayapura Diciduk di Tulungagung Jawa Timur, 7 Tahun Buron Kasus Korupsi

Marvie De Queljoe mengatakan JK dipidana atas kasus korupsi pembangunan rumah jabatan DPRD Jayapura pada tahun 2006 silam.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
KORUPTOR - Terpidana kasus korupsi ditangkap di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, setelah menjadi buron Kejari Jayapura Papua selama hampir 7 Tahun, Jumat (01/11/2024). ((KOMPAS.com/SLAMET WIDODO)) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Bekas Wakil Ketua DPRD Jayapura, Papua, inisial JK tertangkap di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (01/11/2024). 

Jaksa menetapkan JK sebagai buronan kasus korupsi selama 7 tahun.

Terpidana JK merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura, Papua, periode 2014-2019.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe mengatakan JK dipidana atas kasus korupsi pembangunan rumah jabatan DPRD Jayapura pada tahun 2006 silam.

"Saat itu yang bersangkutan menggunakan uang yang seharusnya dipergunakan untuk pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi rumah jabatan. Tapi yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki rumah pribadi," kata Marvie, usai pemeriksaan terpidana di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jumat (01/11/2024). 

JK ditangkap tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua, bersama tim Kejaksaan Negeri Tulungagung, setelah menjadi buronan selama hampir tujuh tahun.

Baca juga: KORUPSI BERJAMAAH Dana PON XX Papua, Ratusan Miliar Disunat: Jaksa Sebut Ada Tersangka Maju Pilkada

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (01/11/2024)," terang Marvie.

Sebelumnya, terpidana JK telah divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta oleh majelis hakim dalam perkara korupsi anggaran pembangunan rumah dinas DPRD Jayapura sebesar Rp 200 juta.

"Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," terang Marvie.

 Lantas terpidana JK dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menggunakan uang tersebut tidak semestinya, melainkan untuk membangun rumah pribadinya.

Pada saat itu, terpidana sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. 

Kemudian terpidana JK melarikan diri sejak tahun 2017 silam.

Meski demikian, Kejari Jayapura tetap melanjutkan proses hukum hingga akhirnya JK menjadi terdakwa dan disidangkan secara in absentia, atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.

Sidang pertama dilakukan pada 29 November 2016 dan diputus pada 07 April 2017.

Terbukti, JK melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah dilakukan penangkapan, terpidana JK mulai menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tulungagung.

"Kemudian pada pukul 16.00 WIB, Jumat (01/11/2024), ini kami akan melakukan penitipan terpidana untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIB Tulungagung," terang Marvie.

Terpidana juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta dalam kurun waktu satu bulan ke depan. "Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta,” ujar Marvie.

Baca juga: Kepala Desa di Supiori Terjerat Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 434 Juta: Tersangka Main Sendiri

 Jika terpidana JK tidak membayar kerugian negara tersebut, maka pihak kejaksaan akan menyita harta benda milik terdakwa.

"Dalam waktu satu bulan setelah dieksekusi, jika yang bersangkutan tidak mampu untuk melakukan pembayaran, maka harta bendanya akan kami sita dan kami lelang untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti," terang Marvie. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Ditangkap di Tulungagung", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved