ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terikini

Oknum di Sekretariat DPR Papua Selatan Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Sekretariat DPR Papua Selatan harus melakukan klarifikasi dan permohonan maaf sebab telah melecehkan profesi wartawan.

Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Salah seorang pekerja juru foto biasa mengenakan kartu identitas bertuliskan PERS dalam acara pelantikan Anggota DPR PPS 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Seorang oknum sejawat pada Sekretariat DPR Papua Selatan, diduga melecehkan profesi kewartawanan atau pers.

Peristiwa ini berlangsung saat pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pertama di Merauke, Senin (4/11/2024).

Dugaan pelecehan profesi tersebut dilakukan dengan memberikan identitas wartawan kepada juru foto biasa yang tidak menghasilkan sebuah karya jurnalistik, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Hendrikus P Resi, anggota Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Papua Selatan, bahwa Sekretariat DPR Papua Selatan harus melakukan klarifikasi dan permohonan maaf sebab telah melecehkan profesi wartawan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Keroyok Wartawan Tribun Papua saat Liput Demo di Nabire, HP Dirampas

Hendrik yang juga bekerja sebagai Jurnalis di Metro TV Nasional, menilai penggunaan Identitas Pers itu harus sesuai dengan profesi kesehariannya.

Mengingat, Id Card yang bertuliskan "Pers" adalah representasi wewenang dan tupoksi. 

Pers adalah lembaga yang melahirkan sebuah karya atau produk jurnalistik yang diakui keabsahannya sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 dan memiliki Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Produk Pers adalah berita yang sudah diakui keabsahannya melalui kisi-kisi jurnalistik atau proses 
redaksional melalui dapur media massa baik media online (siber), radio, televisi maupun media cetak yang sudah berbadan hukum.

Baca juga: PAPUA DARURAT KEBEBASAN PERS, Kantor Redaksi Jubi Diteror Lemparan Bom Molotov: Siapa Pelakunya?

"Penggunaan Id Card yang tidak sesuai profesi sama saja melecehkan profesi tersebut. Id Card harus digunakan sesuai tupoksi dan peruntukkannya."

"Jangan sampai Id Card yang berlebel profesi disalahgunakan untuk tujuan dan kepentingan tertentu," pungkasnya," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait penyalahgunaan ID Pers, salah seorang panitia menjelaskan bahwa, dengan terpaksa ID Pers diberikan ke juru foto biasa, sebab kartu ID khusus tenaga Multimedia telah habis. (*)
 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved