ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua

Ahli Waris Mendiang Oscar Toloh Tunjuk Kantor Pengacara Dr Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum

Ahli waris mendiang Oscar Toloh, salah satu pengusaha di Jayapura, Papua, menunjuk Kantor Pengacara Dr Pieter Ell dan Rekan sebagai kuasa hukum.

Editor: Lidya Salmah
istimewa
Penyerahan surat kuasa oleh Ny.Sukariyah istri mendiang Oscar Toloh dan anaknya Daniella Toloh kepada Kuasa Hukum Dr Pieter Ell di Jakarta. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Ahli waris mendiang Oscar Toloh, salah satu pengusaha di Jayapura, Papua, menunjuk Kantor Pengacara Dr Pieter Ell dan Rekan sebagai kuasa hukumnya. 

Hal itu ditandai dengan penyerahan dan penandatanganan surat kuasa oleh  ahli waris, Sukariyah (istri almarhum Oscar Toloh) dan anaknya Laurenza Daniella Viandra Toloh kepada Dr.Pieter Ell selaku kuasa hukum di Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

Tim Kuasa Hukum, Rahman Ramli menjelaskan, Oscar Toloh meninggal dunia pada 2020 lalu karena sakit.

Ia meninggalkan seorang istri bernama Sukariyah dan dua orang anak Laurenza Daniella Viandra Toloh dan Nindy Toloh.

Baca juga: Santunan Duka Disalurkan ke Ahli Waris Pekerja, Pj Bupati Nabire: Terima Kasih BPJS Ketenagakerjaan

Oscar Toloh juga meninggalkan harta warisan berupa aset barang bergerak maupun barang tidak bergerak, mulai dari tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh Indonesia, serta sejumlah utang dan piutang.

"Untuk kepentingan hukum terhadap harta warisan almarhum, oleh karenanya Ahli Waris yaitu Ibu Sukariyah dua anaknya telah menunjuk Kantor Pieter Ell dan Rekan sebagai kuasa hukum," kata Rahman Ramli melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Rahman Ramli membenarkan bahwa, penandatanganan pemberian kuasa dilakukan di Jakarta, di tempat kediaman ahli waris.

Baca juga: PT ASABRI Cabang Jayapura Serahkan Santunan Risiko Kematian Khusus Bagi Ahli Waris

Adapun surat kuasa yang diberikan ahli waris yaitu meliputi pendataan aset yang ada, sesuai dengan bukti-bukti yang sah dan dimiliki oleh ahli waris.

"Juga termasuk penanganan jika ada sengketa terhadap seluruh aset dan utang piutang termasuk upaya untuk pembagian dan penjualan harus dengan persetujuan kuasa hukum ibu dan anak-anaknya dan tidak dapat dilakukan secara sepihak,"tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved