Program Transmigrasi Papua Ditolak
Majelis Rakyat Papua Selatan Tolak Program Transmigrasi Presiden Prabowo Subianto
Kesimpulannya, Majelis Rakyat papua Selatan menolak program transmigrasi yang digaungkan pemerintah di wilayah Papua.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Program transmigrasi di Tanah Papua yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Sejatinya, program tersebut akan dieksekusi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Transmigrasi.
Namun, rencana itu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Papua, khusus orang asli setempat.
Sebabnya, dinilai menimbulkan kosesi sosial, terlebih mengesampingkan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman telah menjelaskan transmigrasi tersebut tidak melibatkan orang dari luar Papua.
Artinya, pergeseran penduduk dilakukan hanya di wilayah itu atau transmigrasi lokal.
Pemerintah tengah menyiapkan 10 lokasi di Papua yang akan dijadikan sebagai kawasan transmigrasi.
Sebanyak 4 di antaranya bakal diutamakan untuk dilakukan revitalisasi terlebih dahulu.
Dalam program ini, kata Iftitah, pemerintah tak akan melakukan perpindahan penduduk dari Pulau Jawa dan wilayah padat pemukiman lainnya ke Papua.
Baca juga: Ini 10 Lokasi Transmigrasi di Papua, Penduduk Lokal Dilibatkan hingga Perintah Prabowo
Hanya, isu belakangan menjadi momok yang menakutkan bagi orang asli Papua.
"Itu tidak benar. Jadi tidak ada penduduk dari luar Papua datang ke Papua melalui program transmigrasi," kata Iftitah di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Menanggapi hal ini, Majelis Rakyat papua Selatan (MRPS) menganggap program transmigrasi akan menuai dampak negatif dan positif.
Secara positif, Ketua MRPS Damianus Katayu mengatakan tansmigrasi adalah perpindahan penduduk untuk tujuan kesejahteraan.

"Bagaimana kita mau sejahterakan orang di luar kalau di dalam kita sendiri belum sejahtera, jadi kita fokus kesejahteraan di dalam dulu," ujar Damianus kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Damianus menyinggung soal legalitas wilayah kampung lokal dan kampung ekstrans.
Menurutnya, kampung ekstrans memiliki legalitas tanah yang jelas bersertifikat, sedangkan kampung lokal belum memiliki status yang jelas.
"Kampung ekstrans statusnya jelas, mereka punya sertifikat tanah jelas, tapi kampung lokal itu sampai sekarang statusnya tidak jelas, walaupun mereka tinggal diatas tanah Papua tetapi status tanahnya milik marga lain, mereka tidak punya sertifikat yang jelas," ujarnya.
Baca juga: OPM Rilis Foto Dua Jurnalis Asing, Sebby: Mereka Galang Dukungan Internasional untuk Papua Merdeka
MRPS, kata Damianus, sudah menggelar rapat bersama.
Kesimpulannya, menolak program transmigrasi yang digaungkan pemerintah di wilayah Papua.
"Kami MRPS sudah lakukan rapat bersama dan keputusan kami menolak transmigrasi," ungkapnya.
"Kami fokus bagaimana untuk kesejahteraan masyarakat kita Orang Asli Papua sendiri di dalam, meskipun pemerintah pusat tetap melaksanakan, sikap kami jelas yakni menolak," tegasnya.
10 lokasi transmigrasi hingga penduduk lokal dilibatkan
Sementara itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman mengatakan pemerintah akan fokus melakukan transmigrasi lokal di Papua.
Namun, dengan catatan, apabila hal itu dibutuhkan.
Artinya, proses pemindahan ini hanya akan melibatkan warga asli atau penduduk yang sudah lama bermukim di wilayah Papua.
"Ada 10 kawasan transmigrasi yang ada di Papua sekarang ini, ada 4 yang masuk dalam RPJMN. Empatnya itu yang akan kita revitalisasi terlebih dahulu," jelasnya.

Adapun 10 kawasan transmigrasi dimaksud, antara lain Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Jayapura.
Kemudian, Kabupaten Keerom, 2 di Kabupaten Teluk Wondama, 2 di Kabupaten Fakfak, dan 2 di Kabupaten Merauke.
Adapun konteks revitalisasi kawasan transmigrasi itu bukan hanya sekadar sarana prasarananya saja, tapi juga fokus peningkatan sumber daya manusia (SDM).
"Nanti kita juga akan mencoba untuk melakukan pendampingan dari sisi pendidikan dan juga kesehatan. Agar, ada tiga yang nanti akan kita lengkapi dari para transmigran itu, satu pengetahuannya, kedua karakternya, ketiga keterampilannya," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.