ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Lokataru Foundation Temukan 9 Dugaan Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada 2024 di Tanah Papua

Lokataru Foundation mengidentifikasi bahwa sejumlah pelanggaran netralitas terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kekuasaan.

Tribun-Papua.com/Putri Kurita
Ilustrasi foto: Pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Sentani, Distrik Sentani 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Lokataru Foundation memantau pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Pilkada 2024 di Tanah Papua.

Dugaan pelanggaran itu terpantau sejak  7-12 November 2024.

Dalam rilisnya, disebutkan bahwa, 9 pelanggaran yang teridentifikasi di sejumlah provinsi di Tanah Papua, dengan rincian 1 pelanggaran di Provinsi Papua, 6 pelanggaran di Provinsi Papua Selatan, dan 2 pelanggaran di Provinsi Papua Tengah.

Lokataru Foundation mengidentifikasi bahwa sejumlah pelanggaran netralitas terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kekuasaan di tingkat lokal, baik di tingkat kota/kabupaten hingga distrik.

Baca juga: Viral Cawe-cawe Pj Wali Kota Jayapura, Sekda Papua Khawatir Jadi Sasaran Berikutnya

Selain itu, pelanggaran juga terjadi melalui cara-cara yang tidak langsung, seperti mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat yang saat ini sedang berkuasa.

Pelanggaran ini diperparah dengan lemahnya peran pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tindak lanjut terhadap berbagai pelanggaran secara optimal.

Selain itu, terdapat temuan bahwa Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan etika dan prinsip penyelenggaraan Pilkada.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan bahwa, temuan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara dan pengawas.

Ia mendorong agar dilakukan pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut terkait manfaat, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterima oleh kandidat dalam Pilkada ini.

“Pola yang ditemukan adalah bahwa bukan hanya pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada ini yang secara langsung melakukan pelanggaran, melainkan ada aktor lain yang memiliki kewenangan di tingkat lokal yang melakukannya. Oleh karena itu, harus didalami juga manfaat yang diterima, baik secara langsung atau tidak langsung, oleh para kandidat tertentu,” ujar Delpedro.

Pemantauan ini dilakukan melalui metode yang meliputi pemantauan media lokal, media nasional, media sosial, serta pengumpulan laporan dari posko aduan masyarakat. Data yang terkumpul kemudian diverifikasi dan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan validitasnya.

Setelah proses verifikasi, dilakukan analisis data secara kualitatif dengan menggunakan indikator pelanggaran Pilkada yang telah disusun oleh Lokataru Foundation.

Baca juga: PERINGATAN bagi ASN Pemkab Nabire: Jangan Coba Cawe-cawe, Jaga Netralitas Pilkada 2024

Mobilisasi Lurah dan Camat oleh Pj Wali Kota Jayapura

Penjabat (PJ) Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved