ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Pemerintah Papua Ubah Draf Pergub tentang Pelayanan Kesehatan OAP, Layanan di RSUD Ikut Dibahas

Pergub yang sedang dirancang, juga membahas pelayanan kesehatan bagi OAP di rumah sakit umum daerah (RSUD).

Tribun-Papua.com/Marius Frisson
Suasana pertemuan pejabat kesehatan Papua di Kantor Gubernur Papua pada Kamis, 14 November 2024. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua sedang membahas draf peraturan gubernur (pergub) tentang pelayanan kesehatan bagi orang asli Papua.

Draf ini dimaksud untuk mengganti pergub terdahulu Nomor 6 Tahun 2014.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dokter Aaron Rumainum di Jayapura, Kamis (14/11/2024), mengatakan dengan adanya Otonomi Khusus (Otsus) tahap II dan terbentuknya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi, maka Pergub 2014 ini perlu direvisi.

Pergub tersebut membahas tentang pelayanan kesehatan yang dibiayai dari dana Otsus Papua.

Baca juga: Pelayanan Kesehatan di Papua Masih Rendah, Pj Gubernur: Siapapun yang Sakit Wajib Tangani

"Pergub yang dibahas ini untuk menguatkan pelayanan kesehatan di kabupaten, kota dan provinsi serta penggunaan dana Otsus," katanya.

Saat ini belum ada pergub terbaru yang menjadi acuan penggunaan dana Otsus untuk kesehatan.

Beberapa kabupaten telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) dan peraturan walikota (perwali) sebagai acuan pelayanan. Beberapa kabupaten seperti  Supiori, Keerom, Sarmi belum memiliki perbup. Semenyara Kabupaten Jayapura sudah memiliki tetapi belum disahkan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr Aaron Rumainum
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr Aaron Rumainum (Tribun-Papua)

Pergub yang sedang dirancang, juga membahas pelayanan kesehatan bagi OAP di rumah sakit umum daerah (RSUD).

Baca juga: Kabupaten Jayapura Punya 1.456 Tenaga Kesehatan, Masyarakat Diimbau Terapkan Perilaku Pidup Sehat

"Jadi teman-teman tidak perlu pikir (soal draf), tong (kita) yang pikir baru nanti dong (mereka) tinggal ambil, tiru dan modifikasi sesuai dong punya kondisi,"kata dokter Aaron.

Aaron berharap draf pergub yang sementara dipersipkan oleh berbagai pihak seperti BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, rumah sakit umum daerah (RSUD) serta dinas sosial, nantinya disahkan oleh Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong.

"Baru nanti gubernur definitifnya yang buat Peraturan Daerah (Perda) Papua," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved