ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Polda Papua Ringkus Pria Pengedar Sabu-Sabu di Jayapura

Mendapat informasi ini tim kami langsung menuju ke Kantor JNE, tapi tersangka sudah tidak tidak ada di tempat

Tribun-Papua.com /Taniya Sembiring
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua saat melakukan jumpa pers penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring

 

TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA- Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua berhasil meringkus satu tersangka pengedar sabu-sabu berinisial NAH (23), pada 16 November 2024.

Baca juga: Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dexromethorphan dan Tembakau Sintetis di Mimika

Direktur Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol.Alfian mengatakan, pria suku Makasar itu ditangkap karena terjerat tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan kepolisian, pada Sabtu 16 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIT anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengambil paket, yang diduga berisi sabu-sabu. 

Baca juga: Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Pilkada 2024, Ketua LMA Ini Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif

"Mendapat informasi ini tim kami langsung menuju ke Kantor JNE, tapi tersangka sudah tidak tidak ada di tempat," jelasnya di Jayapura, Senin, (18/11/2024). 

Tidak lama setelah itu, tim mendapatkan informasi bahwa target sudah mengambil paketnya dari kantor jasa pengiriman barang tersebut.

Baca juga: Kapolres Sarmi Tak Ingin Kecolongan Gangguan Keamanan saat Pilkada 2024: Kami Minta BKO Polda Papua

"Tim kami bergerak cepat dan mendapati tersangka sedang membongkar paketnya, di Jl.Mangga III Kotaraja Luar, itu di Rumah tersangka," ucapnya. 

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merek VIVO warna hitam, dua kaca pirex dan kotak aluminium. 

Baca juga: Cari Biaya Persalinan Istri, Pengemudi Bentor Nekat Antar 71 Kg Sabu-sabu: Saya Disuruh Saja Pak

Berdasarkan hasil interogasi, pembelian sabu-sabu dilakukan secara daring atau online. NAH mengirim uang ke Makassar lalu barangnya dikirim ke Jayapura. Polisi telah mengamankan barang bukti dan tersangka.

"Setelah kirim uang, barang haram itu dikirm ke Jayapura. Menurut keterangannya, sabu itu dipakai sendiri. Namun ini masih dalam tahap pengembangan kami," ucapnya.

Baca juga: Kirim Sabu Lewat JNE 2 Sejoli Ditangkap Polisi di Boven Digoel Papua

NAH (23) terancam hukuman penjara Pasal 11 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2019, tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved