Jumat, 8 Mei 2026

Pilkada Kota Jayapura 2024

Ternyata Program Rehab Rumah dari Dana APBN, Bukan Pribadi: Bawaslu Kota Jayapura Segera Proses JBR

Langkah ini diambil lantaran pihaknya belum melihat adanya inisiatif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses pernyataan Jhony Banua Rouw

Tayang:
Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
Margaretha Sara Faubun didampingi tim hukum paslon BMD-DIPO, Dr Yuvenalis Takamully, dan Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit, Salvatore Mandosir memberikan keterangan pers usai melaporkan pasangan Jhony Banda Rouw-Darwis Massie ke Bawaslu dan Gakkumdu Kota Jayapura, Senin (18/11/2024). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pasangan calon Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Massie dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Laporan ini dilayangkan tim pemenangan pasangan calon Wali Kota Jayapura nomor urut 3, Boy Markus Dawir-Dipo Alam ke Sekretariat Gakkumdu di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (18/11/2024).

Pelapor, Margaretha Sara Faubun mengatakan, langkah ini diambil lantaran pihaknya belum melihat adanya inisiatif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses pernyataan Jhony Banua Rouw saat debat publik ketiga yang digelar KPU di Papua Youth Creative Hub pada Jumat (15/11/2024) malam.

Sebab, pernyataan itu dianggap telah menimbulkan pembohongan publik demi meraup simpati calon pemilih.

Dalam debat, JBR sapaan Jhony menyebut pihaknya selama ini telah merenovasi 4.000 unit rumah warga pada sejumlah distrik di Kota Jayapura.

Dananya, kata JBR, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diupayakan pihaknya lewat lobi-lobi partai, sewaktu menjabat Ketua DPR Papua periode lalu.

Klaim Program Rehab Rumah Gunakan Dana Pribadi, Calon Wali Kota Jayapura Ini Dilaporkan ke Bawaslu

Sementara, JBR dalam beberapa kesempatan mengeklaim program tersebut dieksekusi menggunakan dana pribadi.

Ia pun kerap memposting konten kegiatan bagi-bagi sembako dan program rehab rumah pada akun media sosial TikTok.

“Fungsi pengawasan Bawaslu adalah melekat dan otomatis. Mereka punya Panwas lapangan, mengawasi kampanye semua Paslon yang sedang berkegiatan di dalam tahapan pemilu ini. Maka, bilamana ada ditemui kecurigaan pelanggaran Pemilu, seharusnya Bawaslu mengambil tindakan atau jemput bola,” kata Sara Faubun, usai menyerahkan laporan ke petugas Gakkumdu.

Sara Faubun dalam pelaporan didampingi tim hukum paslon BMD-DIPO, Dr Yuvenalis Takamully, dan Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit, Salvatore Mandosir.

Kepada petugas Bawaslu di Sekretariat Gakkumdu, mereka menyerahkan sejumlah alat bukti berupa rekaman video sertya sejumlah foto saat debat kandidat, pekan lalu.

Sara Faubun menyesalkan sikap Bawaslu yang dianggap melakukan pembiaran terhadap tindakan penggunaan program pemerintah yang dimanfaatkan calon tertentu dalam Pilkada.

Apalagi, kata dia, di media sosial sudah tersebar adanya logo Kementerian PUPR serta adanya ASN turun ke lapangan saat JBR-HADIR menggunakan momen itu untuk kampanye.

“Ini adalah satu bentuk pembiaran dari Bawaslu Kota Jayapura terhadap pelanggaran Pemilu yang juga tindak pidana dari Paslon nomor urut dua ini,” kata Margaretha.

Koordinator Hukum paslon BMD-DIPO, Yuvenalis Takamully menyebut seharusnya Bawaslu bertindak cepat, sebab JBR dalam debat jelas-jelas mengakui bila program tersebut bersumber dari dana APBN.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved