ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Kota Jayapura 2024

Klaim Program Rehab Rumah Gunakan Dana Pribadi, Calon Wali Kota Jayapura Ini Dilaporkan ke Bawaslu

Delik yang diadukan yaitu dugaan pembohongan publik atas program rehab rumah warga yang diklaim Jhony Banua Rouw menggunakan dana praibadinya.

Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Jayapura nomor urut 4, Abisai Rollo-Rustan Saru, melaporkan dugaan pelanggaran pemiliu oleh pasangan Jhony Banua Rouw-Darwis Massie ke Bawaslu dan Sekretariat Gakkumdu di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (18/11/2024). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pasangan calon Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Massi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Laporan ini dilayangkan tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Jayapura nomor urut 4, Abisai Rollo-Rustan Saru ke Sekretariat Gakkumdu di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (18/11/2024).

Adapun delik yang diadukan yaitu dugaan pembohongan publik atas program rehab rumah warga yang diklaim Jhony Banua Rouw selama ini menggunakan dana pribadinya.

Faktanya, dalam debat publik ketiga yang digelar KPU pada Kamis (15/11/2024) malam, JBR sapaan akrabnya, menyebut 4.000 unit rumah yang direnovasi itu justru menggunakan dana APBN yang diusahakan lewat lobi-lobi partai, bukan menggunakan dana pribadinya.

Artinya, terjadi kontradiksi antara apa yang diklaim sebelumnya kepada publik dengan kenyataan sumber anggaran.

Baca juga: Debat Publik Ketiga Tuntas, Abisai-Rustan Ajak Masyarakat Coblos Nomor 4 di Pilkada Kota Jayapura

Sementara, klaim yang kerap digunakan JBR saat kampanye tengah memantik simpati publik.

Juru Bicara Tim Hukum Abisai-Rustan, H Kumar MH menganggap klaim yang disampaikan Jhony Banua Rouw itu telah melanggar PKPU No.13 tahun 2024 Pasal 57 huruf A.

Pasal itu mengatur larangan penggunaan fasilitas negara, dana yang bersumber dari negara yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye pasangan calon kepala daerah.

"Untuk itu, sebagai warga negara, kami minta Gakkumdu segera menindaklanjutinya serta memproses (yang bersangkutan) sesuai ketentuan yang beraku," ujar Kumar kepada sejumlah wartawan, usai membuat laporan tersebut.

Pasangan calon wali kota Jayapura nomor urut 4, Abisai Rollo dan Rustan saru.
Pasangan calon wali kota Jayapura nomor urut 4, Abisai Rollo dan Rustan saru. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Kumar didampingi tiga rekannya, yakni Ratna Ida Silalahi, SH, Amon Wakris, SH dan Mursani, MH.

Sebelumnya, mereka mengajukan laporan le Kantor Bawaslu, tetapi diarahakan ke Gakkumdu agar proses pengkajian ditangani secepatnya.

Kumar merasa heran soal sikap Bawaslu yang tak bertindak setelah menyaksikan debat publik terkahir, dimana JBR mengulangi materi kampanyenya terkait program rehab rumah.

Seharusnya, lanjut dia, Bawaslu bertindak cepat memproses temuan di lapangan termasuk saat debat publik terakhir yang diselenggarakan KPU Kota Jayapura di Papua Youth Creative Hub (PYCH), pekan lalu.

Ia khawatir apabila Bawaslu tidak bertindak cepat, akan memantik kegaduhan publik.

Baca juga: Abisai-Rustan Janji Naikkan Tunjangan Pegawai, Petugas Posyandu dan Insentif RT/RW di Kota Jayapura

"Tentunya ini sangat disayangkan, karena beliau (JBR) kapasitasnya paslon nomor dua, dan sudah tidak menjabat Ketua DPR Papua," ungkapnya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved