ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Supiori

Pemkab Supiori Mengalokasikan Rp24 Miliar Untuk TPP-ULP Pegawai

"Mekanisme pembayaran TPP bagi ASN, kami lakukan sesuai peraturan Bupati Supiori sehingga OPD yang mengajukan permintaan TPP akan kami layani dengan

|
Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
Kepala BPKAD Kabupaten Supiori, Aldy 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

 

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Supiori, Provinsi Papua mengalokasikan Rp24 miliar untuk tambahan perbaikan penghasilan (TPP) dan uang lauk paul (ULP) pegawai di sana.

Baca juga: KPU Jayawijaya Simulasi Sistem Noken Untuk Warga Distrik Hubikiak

Kepala BPKAD Supiori, Aldy mengatakan, Rp12 miliar TPP, merupakan alokasi Tahun 2024. Namun hingga kini baru terealisasi untuk 29 dari 36 organisasi perangkat daerah.

Baca juga: Sejumlah Kampung di Lanny Ancam Boikot Pilkada, Lantara DD Mereka Dipotong Rp300 juta

"Mekanisme pembayaran TPP bagi ASN, kami lakukan sesuai peraturan Bupati Supiori sehingga OPD yang mengajukan permintaan TPP akan kami layani dengan tetap memperhatikan anggaran daerah," ujarnya saat ditemui, Jumat, (22/11/2024).

Baca juga: Panwas Distrik Wamena Desak KPU Jayawijaya Segera Keluarkan Titik Koordinat TPS 

Sesuai peraturan Bupati Supiori, besaran maksimal tunjangan TPP bagi ASN bervariasi. Untuk golongan 4 dan 3 masing-masing sebesar Rp300 ribu, golongan 2 sebesar Rp400 ribu dan golongan satu sebesar Rp500 ribu per bulan. Jumlah ASN Supiori 3.000 lebih.

Baca juga: Pemkab Supiori Alokasikan Anggaran Bagi Pelayan Umat Beragama

Pembayaran TTP hanya berlaku bagi pegawai yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan telah mengabdi lama. Sementara bagi calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), belum bisa diakomodasi karena belum masuk dalam regulasi peraturan Bupati Supiori.

Baca juga: Bupati Supiori Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Ini Pesannya

"Untuk CPNS dan P3K baru diakomodir dalam daftar penerima TPP di Tahun 2025, setelah menerima SK PNS, namun tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," katanya.

Sementara terkait Uang Lauk Pauk (ULP) ASN Supiori, pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp12 miliar untuk membayar satu tahun berjalan dan mekanisme pembayarannya sama dengan TPP.

Baca juga: Pemda Supiori Realisasikan Dana Otsus Rp 62,5 Miliar

Besaran ULP Supiori adalah Rp35 ribu per satu hari kerja. Namun untuk realisasinya disesuaikan dengan tingkat kehadiran ASN yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan dikalangan ASN.

Aldy mengimbau seluruh ASN melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab, demi kemajuan Kabupaten Supiori dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved