Senin, 20 April 2026

Pemkab Supiori

Opini WTP Keenam Jadi Kado Istimewa 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Supiori

“Ini merupakan kebahagiaan tersendiri bagi kami. Opini WTP ini adalah kado luar biasa dalam 100 hari kerja kami sebagai bupati dan wakil bupati,” imbu

Tribun-Papua.com/istimewa
LHP BPK : Bupati Supiori, Heronimus Mansoben (kanan) saat menerima LHP BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura, (4/6/2025) lalu. Ini mernjadi opini WTP keenam yang diterima pemkab setempat.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, SUPIORI – Pemerintah Kabupaten Supiori, Provinsi Papua kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua atas laporan keuangan daerah. 

Bupati Supiori, Heronimus Mansoben, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Papua atas penilaian tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan OPD dan instansi terkait yang telah bekerja sama dalam penyampaian laporan keuangan.

Baca juga: Tim CSR-PDB Award 2025 Melakukan Verifikasi Lapangan Terkait Keterlibatan YPMAK

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan instansi yang telah melaksanakan kegiatan tahun lalu dan kooperatif dalam menyampaikan laporan kepada BPK,” ujar Bupati Heronimus di Supiori, Selasa (10/6/2025) 

Menurutnya, pencapaian ini menjadi hadiah istimewa bagi dirinya dan Wakil Bupati Hasanuddin Nunsi dalam 100 hari pertama masa kerja.

Baca juga: Diskominfo Kabupaten Jayapura Terima 30 Unit Perangkat Starlink Dari Provinsi Papua

“Ini merupakan kebahagiaan tersendiri bagi kami. Opini WTP ini adalah kado luar biasa dalam 100 hari kerja kami sebagai bupati dan wakil bupati,” imbuhnya.

Heronimus berharap para pimpinan OPD terus bijak dalam pengelolaan keuangan daerah agar opini WTP dapat dipertahankan di masa mendatang.

Baca juga: Pemkab Supiori Serahkan Bantuan Hewan Kurban Dari Presiden Serta Dana Rp100 Juta Untuk TPQ

Menanggapi rekomendasi yang diberikan BPK, bupati menegaskan bahwa Pemerintah Supiori akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyelesaikannya sebelum batas waktu 60 hari,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved