Komunitas Pemuda Datangi Polda Papua
Komunitas Peduli Keadilan dan LSM KAMPAK Papua Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual HA
Komunitas Peduli Keadilan Biak, yang juga LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem menanggapi serius kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sesama laki-laki
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Komunitas Peduli Keadilan Biak, yang juga LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem menanggapi serius kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sesama laki-laki di Biak, Papua.
Johan Rumkorem menjelaskan pihaknya di Biak setelah kasus ini mencuat sangat mendukung Polres Biak Numfor melakukan peneggaakan hukum dan mendatangi Mapolres.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Papua Tangkap Calon Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap
“Ternyata aksi yang kami lakukan itu ditanggaoi serius oleh kapolda, dan kami yang datang ke polres itu bersama tokoh agama adat perempuan karena ini perbuatan sangat jahat bahkan agama tidak suka kegiatan itu, apalagi ini ini anak dibawah umur,” katanya, Selasa (26/11/2024).
“Dan kapolres juga sudah memanggil pelaku dan tidak indahkan sehingga siapa yang tidak jengkel, karena pelaku tidak koperatif, itulah ditangkap, bahkan pelaku bilang hoax,”imbuhnya.
Johan memastikan bahwa proses hukum yang tengah berjalan itu sudah sesuai koridor hukum dan itu harus dilakukan.
“Saya kira proses hukum ini kan sudah ada bukti permulaan cukup sehingga ditangkap di rumahnya dan dibawa ke mapolda papua, Saya juga mau minta kaporli tegas karena ini kasus murni tidak ada kepentingan apa apa karena oitu kapolri tolong kasus ini ditindak tegas,”jelasnya.
"Jangan sampai ada intervensi pihak pihak ketua partai karena ini kasus kekerasan seksual adalah kejahatan luarbiasa,”timpal dia.
Baca juga: Profil HERRY ARIO NAAP: Dari Dosen Jadi Pemimpin Bumi Cenderawasih
Penahanan HAN selama 20 hari ke depan
Semenrara itu Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol Benny Prabowo mengungkapkan, pelaku (HAN) saat ini masih terus diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 haari ke depan.
“Ia (HAN) sudah ditahan selama 20 hari dan penyidik terus melakukan pemeriksaan serta lengkapi lagi pernyataan saksi saksi saat ini ada 7 saksi,”jelas Benny.
Baca juga: Herry Ario Naap Pimpin PDIP Daftar Caleg di KPU Papua
Diketahui calon Bupati Biak Numfor, Papua, berinisial HAN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap RR, pada 9 November 2024 lalu.
HAN dilaporkan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*)
TribunPapua.com
Herry Ario Nap (HAN)
Polda Papua
Kasus pelecehan seksual
kekerasan seksual
Biak Numfor
Komunitas Peduli Keadilan Biak
LSM Kampak Papua
Johan Rumkorem
Running News
RunningNews
Komnas HAM Papua Sebut Proses Hukum Penangkapan HAN Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Ketua KPU Papua Sebut Hak Politik HAN Tak Dicabut dalam Kontestasi Pilkada Biak Numfor |
![]() |
---|
KPU Papua Sebut HAN Tetap Jalani Kontestasi Pilkada Biak Numfor |
![]() |
---|
LSM KAMPAK: Sudah Jadi Tersangka Asusila, Polisi Jangan Beri Penangguhan kepada Eks Bupati Biak! |
![]() |
---|
5 Tuntutan Pemuda-Pemudi saat Datangi Polda Papua: Ini Pelanggaran Berat Adat dan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.