ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Komunitas Pemuda Datangi Polda Papua

Komunitas Peduli Keadilan dan LSM KAMPAK Papua Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual HA

Komunitas Peduli Keadilan Biak, yang juga LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem menanggapi serius kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sesama laki-laki

|
Editor: Lidya Salmah
istimewa
Komunitas Peduli Keadilan Biak, yang juga LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Komunitas Peduli Keadilan Biak, yang juga LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem menanggapi serius kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sesama laki-laki di Biak, Papua.

Johan Rumkorem menjelaskan pihaknya di Biak setelah kasus ini mencuat sangat mendukung Polres Biak Numfor melakukan peneggaakan hukum dan mendatangi Mapolres.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Papua Tangkap Calon Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap 

“Ternyata aksi yang kami lakukan itu ditanggaoi serius oleh kapolda, dan kami yang datang ke polres itu bersama tokoh agama adat perempuan karena ini perbuatan sangat jahat bahkan agama tidak suka kegiatan itu, apalagi ini ini anak dibawah umur,” katanya, Selasa (26/11/2024).

“Dan kapolres juga sudah memanggil pelaku dan tidak indahkan sehingga siapa yang tidak jengkel, karena pelaku tidak koperatif, itulah ditangkap, bahkan pelaku bilang hoax,”imbuhnya.

Johan memastikan bahwa proses hukum yang tengah berjalan itu sudah sesuai koridor hukum dan itu harus dilakukan. 

“Saya kira proses hukum ini kan sudah ada bukti permulaan cukup sehingga ditangkap di rumahnya dan dibawa ke mapolda papua, Saya juga mau minta kaporli tegas karena ini kasus murni tidak ada kepentingan apa apa karena oitu kapolri tolong kasus ini ditindak tegas,”jelasnya.

"Jangan sampai ada intervensi pihak pihak ketua partai karena ini kasus kekerasan seksual adalah kejahatan luarbiasa,”timpal dia. 

Baca juga: Profil HERRY ARIO NAAP: Dari Dosen Jadi Pemimpin Bumi Cenderawasih

Penahanan HAN selama 20 hari ke depan

Semenrara itu Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol Benny Prabowo mengungkapkan, pelaku  (HAN) saat ini masih terus diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 haari ke depan.

“Ia (HAN) sudah ditahan selama 20 hari dan penyidik terus melakukan pemeriksaan serta lengkapi lagi pernyataan saksi saksi saat ini ada 7 saksi,”jelas Benny.

Baca juga: Herry Ario Naap Pimpin PDIP Daftar Caleg di KPU Papua

Diketahui calon Bupati Biak Numfor, Papua, berinisial HAN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap RR, pada 9 November 2024 lalu.

HAN dilaporkan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana  sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved