Info Mimika
Bawa 33 Gram Sabu, Pemuda Ini Diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik 33 gram sabu.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik 33 gram sabu.
Penangkapan itu dilakukan, Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 16:30 WIT.
Pelaku berinisial AR alias A (46) itu, diamankan polisi di SP 4, Jalur 4, samping pos kamling, perumahan BTN Blok E4, Kelurahan Wonosari Jaya, Mimika, Papua Tengah.
Adapun barang bukti diamankan dari tangan pelaku yakni 31 paket plastik bening kecil berisi sabu, 1 buah bekas botol teh pucuk, 1 buah handphone merek Samsung, 1 unit motor Honda Vario warna merah.
Baca juga: Viral Polisi Mimika Tangkap Empat Warga Sipil Usai Pamer Senjata Api, Mobilnya Dicegat di Jalan
Polisi juga mengamankan 1 buah tas rajutĀ kecil berwarna hitam putih tempatĀ penyimpanan paketan narkotika, 1 buah kantong plastik warna hitam sebagai pembungkus paketan narkotika.
Adapun berat netto keselurahan barang bukti sabu saat ditimbang yaitu, 33,0 gram.
Sabu tersebut saat ini telah diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat membenarkan penangkapan tersebut.
Kata dia, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat infomasi dari masyarakat ada peredaran sabu di SP 4.
"Kami langsung langsung menuju lokasi dan memantau ternyata benar, seorang pria dicurigai mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah melintas dan parkir dilokasi. Tim langsung amankan," kata Andi.
Baca juga: 200 Aparat Gabungan TNI-Polri Kawal Pleno Pilkada Tingkat Kabupaten Mimika
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil dibungkus plastik hitam berisi sabu disimpan dalam botol bekas teh pucuk.
"Jadi botol teh pucuk tersebut ditempel di SP 4 samping pos kamling," jelasnya.
Pelaku kemudian digiring ke rumahnya di perumahan BTN Kamoro Blok E4 untuk dilakukan penggeledahan.
"Di rumah pelaku kami berhasil menyita 30 paket kecil plastik bening dibungkus lakban warna coklat berisi sabu," ujarnya.
Andi menambahkan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Mile 32 untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga suda tetapkan jadi tersangka," tandasnya. (*)
Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
![]() |
---|
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.