KADIN Indonesia
Kadin Papua Nilai PPN 12 Persen Picu Kenaikan Harga
Bahkan menurutnya selain pemberi kerja, ini juga akan berdampak pada pengusaha, termasuk masyarakat karena memicu kenaikan pada harga-harga barang.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Ronald Antonio Bonai mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan sangat sulit bagi pemberi kerja.
Bahkan menurutnya selain pemberi kerja, ini juga akan berdampak pada pengusaha, termasuk masyarakat karena memicu kenaikan pada harga-harga barang.
Baca juga: Kawal Hasil Perolehan Suara Pilkada Mimika 2024, Warga Padati Jalan Budi Utomo
"Untuk itu saya harap kenaikan PPN 12 persen pemerintah harus tinjau kembali," jelasnya kepada Tribun-Papua.com, di Ruang Kerjanya Jumat, (6/12/2024).
Peninjauan tersebut menurutnya, harus dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat pada 2025.
Baca juga: Gubernur Papua Selatan Larang OPD Melakukan Perjalanan Dinas
Ronald Antonio Bonai mengakui kenaikan PPN memang diikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) namun sama sekali tidak memberikan dampak.
"Kenaikan UMP harus disesuaikan dengan kontribusi yang baik dari para pekerja. Namun dengan kenaikan PPN 12 persen di Tahun 2025, pasti akan ada perubahan,” katanya.
Baca juga: Bebas dari Cengkeraman OPM, 15 Pekerja Puskesmas Sinak Barat Kabupaten Puncak Dievakuasi ke Timika
Ia menilai penerapan PPN 12 persen pada 2025 akan mengakibatkan biaya hidup lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
“Bahkan dapat mempengaruhi faktor-faktor lainnya,” ujarnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.