ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Kabupaten Kepulauan Yapen

21 Perwakilan Tujuh Suku di Kabupaten Kepulauan Yapen Ikut Seleksi Calon Anggota DPRP

Pemilihan dari masing-masing DAS tersebut mengeluarkan tiga nama yang terdiri dari satu perempuan dan dua laki-laki sesuai regulasi yang berlaku

Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
MUSYAWARAH ADAT – 21 perwakilan masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Yapen akan mengikuti seleksi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), melalui mekanisme pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua (OAP) periode 2024-2029. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Sebanyak 21 peserta yang merupakan perwakilan dari tujuh suku di Kepulauan Yapen, Provinsi Papua bakal mengikuti seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), melalui mekanisme pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua (OAP) periode 2024-2029.

Baca juga: Kejari Kepulauan Yapen Musnahkan Barang Bukti dari 29 Perkara, Barbuk Narkoba Paling Banyak

Nama-nama calon tersebut, ditetapkan melalui Musyawarah Masyarakat Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Yapen di Gedung Silas Papare (GSP) Serui, Sabtu (7/12/2024) lalu.

Kepala Sekertariat Panitia Seleksi (Pansel) Kepulauan Yapen, Sonny Woria menyampaikan, sebelum pelaksanaan musyawarah, agenda terlebih dimulai dengan pemilihan di tingkat DAS masing-masing suku.

"Pemilihan dari masing-masing DAS tersebut mengeluarkan tiga nama yang terdiri dari satu perempuan dan dua laki-laki sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Sonny Woria kepada awak media di Serui.

"Kabupaten Kepulauan Yapen mendapat jatah satu kursi DPRP, sehingga peluang ini harus benar-benar dimanfaatkan," jelasnya.

Baca juga: Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen Ungkap Empat Laporan dan Satu Temuan Pelanggaran Kampanye

Dijelaskan Sonny bahwa, tahap selanjutnya para peserta akan mengikuti pendaftaran di Sekertariat Kabupaten Kepulauan Yapen, atau lebih tepatnya di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Yapen.

Jika, lanjut dia, peserta mendaftar diluar sekertariat kabupaten maka berkasnya akan dikembalikan.

"Tidak dibenarkan calon mendaftar di Provinsi, itu berkasnya akan dikembalikan ke daerah," jelasnya.

Baca juga: HARI INI Debat Terbuka Pertama Calon Bupati Kepulauan Yapen, 3 Panelis dari Uncen Dihadirkan

Disebutkan, Pada 6 Desember adalah batas pendaftaran terakhir dan seluruh berkas pendaftaran akan diantar ke sekertariat Provinsi di Kantor Kesbangpol Papua.

Disampaikan Sonny juga bahwa, proses pendaftaran juga dimonitoring oleh anggota pansel Provinsi yang mengkordinir wilayah Yapen dan Waropen, Doctor Hans Kaiwai.

Baca juga: Satlantas Polres Kepulauan Yapen Terjunkan 50 Personel Amankan Kampanye Calon Gubernur Papua

"Dan direncanakan semua proses seleksi akan dilaksanakan di Kesbangpol Provinsi, mulai dari rekam jejak, adminstrasi, tertulis, kemudian penyusunan makalah, dan terakhir wawancara," pungkas Kepala Kesbangpol Yapen. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved