Pilkada 2024
Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen Ungkap Empat Laporan dan Satu Temuan Pelanggaran Kampanye
Koordinator Gakkumdu Yapen, Max Herold Jandeday menjelaskan, laporan pertama terkait dugaan pelanggaran perundang-undang lainnya, yang sudah diteruska
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, mengungkap empat laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran kampanye, yang diterima selama tahapan pilkada berjalan.
Pengungkapan itu melalui konferensi pers yang berlangsung di Kantor Sentra Gakkumdu, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Minggu (24/11/2024) malam.
Koordinator Gakkumdu Yapen, Max Herold Jandeday menjelaskan, laporan pertama terkait dugaan pelanggaran perundang-undang lainnya, yang sudah diteruskan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Baca juga: H-3 Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Yapen Perkuat Kapasitas PTPS Melalui Bimtek
"Yang mana dalam laporan tersebut menunjukan bahwa, ada dugaan anggota DPR aktif yang ikut terlibat langsung dalam kampanye tetapi belum mengajukan cuti," jelas Herold.
Selanjutnya, laporan kedua mengenai keterlibatan kepala kampung dalam kampanye.
"Laporan ini merupakan temuan dari pengawas kami di lapangan terkait dengan keterlibatan kepala kampung dalam kampanye," jelasnya.
Baca juga: KPU Biak Geser Logistik Pilkada Ke Lima Distrik di Numfor
Dari laporan ketiga, ucapnya, ditemukan bukti tindak pidana terkait pelanggaran kampanye.
Yang mana dalam perkara itu, satu terlapor diduga melakukan penghasutan, memfitnah dan mengadu domba partai politik, perseorangan, dan calon bupati-wakil bupati.
Kini proses penanganan laporan tersebut telah memasuki tahap satu dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen.
Baca juga: Umar Nasatekay Pastikan Anggota Kawal Ketat, Pendistribusian Logistik di Kabupaten Jayapura
"Temuan ini sementara diproses penyidik dari Polres Yapen. Dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke kejaksaan," cetusnya.
Sementara itu, ada satu laporan yang dihentikan proses penangananya karena tidak terpenuhi syarat formil dan meterilnya.
Herold berharap, semua pihak termasuk pasangan calon bupati bisa mengikuti semua tahapan dengan baik hingga saat pungut hitung nantinya.
Baca juga: KPU Kabupaten Jayapura Mulai Distribusi Logistik di 328 TPS
Sentra Gakkumdu Yapen juga telah menyiapkan langkah-langkah, untuk menjalani masa tenang sesuai tahapan menjelang hari pencoblosan.
Ini Alasan MK Diskualifikasi 8 Kepala Daerah, Ada Yang Tidak Mengaku Pernah Terpidana |
![]() |
---|
KPU Nduga Raih Penghargaan Terbaik Penatakelolaan Logistik Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Forum Papeg: Belum Penetapan Pemenang Pilkada Tolikara Sebab Suara 6 Distrik Belum Dibacakan |
![]() |
---|
Tidak Terima Keputusan KPU Papua Tengah, Pasangan Gubernur WaGi Tancap Gas ke MK |
![]() |
---|
Dua Hari Tak Mandi, KPU Papua Tengah Sukseskan Rekapitulasi Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.