ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada 2024

Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen Ungkap Empat Laporan dan Satu Temuan Pelanggaran Kampanye

Koordinator Gakkumdu Yapen, Max Herold Jandeday menjelaskan, laporan pertama terkait dugaan pelanggaran perundang-undang lainnya, yang sudah diteruska

Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
Konferensi pers terkait pengungkapan 4 laporan dan 1 temuan pelanggaran pemilu, yang berlangsung di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Minggu (24/11/2024) malam. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

 

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, mengungkap empat laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran kampanye, yang diterima selama tahapan pilkada berjalan.

Pengungkapan itu melalui konferensi pers yang berlangsung di Kantor Sentra Gakkumdu, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Minggu (24/11/2024) malam.

Koordinator Gakkumdu Yapen, Max Herold Jandeday menjelaskan, laporan pertama terkait dugaan pelanggaran perundang-undang lainnya, yang sudah diteruskan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Baca juga: H-3 Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Yapen Perkuat Kapasitas PTPS Melalui Bimtek

"Yang mana dalam laporan tersebut menunjukan bahwa, ada dugaan anggota DPR aktif yang ikut terlibat langsung dalam kampanye tetapi belum mengajukan cuti," jelas Herold.

Selanjutnya, laporan kedua mengenai keterlibatan kepala kampung dalam kampanye.

"Laporan ini merupakan temuan dari pengawas kami di lapangan terkait dengan keterlibatan kepala kampung dalam kampanye," jelasnya.

Baca juga: KPU Biak Geser Logistik Pilkada Ke Lima Distrik di Numfor

Dari laporan ketiga, ucapnya, ditemukan bukti tindak pidana terkait pelanggaran kampanye. 

Yang mana dalam perkara itu, satu terlapor diduga melakukan penghasutan, memfitnah dan mengadu domba partai politik, perseorangan, dan calon bupati-wakil bupati.

Kini proses penanganan laporan tersebut telah memasuki tahap satu dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen.

Baca juga: Umar Nasatekay Pastikan Anggota Kawal Ketat, Pendistribusian Logistik di Kabupaten Jayapura

"Temuan ini sementara diproses penyidik dari Polres Yapen. Dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke kejaksaan," cetusnya.

Sementara itu, ada satu laporan yang dihentikan proses penangananya karena tidak terpenuhi syarat formil dan meterilnya.

Herold berharap, semua pihak termasuk pasangan calon bupati bisa mengikuti semua tahapan dengan baik hingga saat pungut hitung nantinya.

Baca juga: KPU Kabupaten Jayapura Mulai Distribusi Logistik di 328 TPS 

Sentra Gakkumdu Yapen juga telah menyiapkan langkah-langkah, untuk menjalani masa tenang sesuai tahapan menjelang hari pencoblosan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved