Minggu, 10 Mei 2026

Bea Cukai Musnakan Barang Ilegal

Bea Cukai Jayapura Musnahkan 12 Ribu Batang Rokok dan Mihol 

Barang yang dimusnahkan itu perkiraan senilai Rp108.301.400,00, dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp36.016.678,00.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
Bea Cukai Jayapura Musnahkan 12.000 Batang Rokok dan Minol di kantor Gedung Keuangan Negara Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring

 

TRIBUN PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok menegaskan, pihaknya telah memusnahkan 12 ribu batang rokok serta 285,36 liter minuman beralkohol (mihol) mengandung etil alkohol (MMEA). 

Barang yang dimusnahkan itu perkiraan senilai Rp108.301.400,00, dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp36.016.678,00.

Baca juga: Suara Beda Tipis Dengan Paslon JBR, ABR-Harus Tancap Gas Naik Tahta Wali Kota Jayapura

Potensi kerugian immaterial dari peredaran barang kena cukai ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Pelanggaran atas objek barang kena Cukai ilegal ini melanggar pasal 54 atau pasal 56 undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Baca juga: Raih Juara Umum Pesparawi Se-Papua Tiga Kali Berturut-Turut, Ini Tanggapan Bupati Biak

Sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan, di mana atas beberapa pelanggaran tersebut ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan skema ultimum remedium. 

"Berdasarkan ketentuan ini, para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrative, berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya kepada Tribun Papua di Jayapura Rabu (11/12/2024). 

Baca juga: Pesan Ketum DWP Untuk Istri Pegawai di Biak, Agar Bisa Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Adapun total penerimaan negara dari skema UR di lingkungan KPPBC tipe Madya Pabean C Jayapura periode Tahun 2024 adalah sebesar Rp21.876.00,00.

"Kami berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved