ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bea Cukai Musnakan Barang Ilegal

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal, Selamatkan Negara Ratusan Juta Rupiah

Pemusnahan ini bertempat di Gedung Keuangan Negara Jayapura, Papua, Rabu (11/12/2024). 

Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
Foto bersama usai pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring

TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura  memusnakan barang yang menjadi milik negara. 

Pemusnahan ini bertempat di Gedung Keuangan Negara Jayapura, Papua, Rabu (11/12/2024). 

Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan di bidang cukai periode tahun 2024 Sesuai dengan surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan nomor S-93/MK.6./KNL.1702/2024.

Baca juga: Industri Perikanan Keluhkan Tidak Bisa Lakukan Ekspor Ikan, Ini Kata Bea Cukai Merauke

Pemusnahan ini merupakan kolaborasi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Jayapura satuan kerja vertikal kementerian keuangan aparat penegak hukum dan berbagai stakeholder. 

Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok mengatakan, sepanjang 2024, KPPBC tipe Madya Pabean C Jayapura telah menindak atau operasi gempur barang kena cukai ilegal sebanyak 18 penindakan rokok ilegal dan 27 penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal di wilayah Provinsi Papua

"Ini merupakan kolaborasi kami bersama aparat penegak hukum serta stakeholder yang terkait," jelasnya kepada Tribun Papua.

Lanjut Adeltus, seluruh kegiatan ini adalah wujud komitmen sinergi lintas instansi antara KPPBC  tipe Madya Pabean C Jayapura, aparat penegak hukum terkait serta stakeholder.

"Ini untuk mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"tuturnya.

"Dan secara kolaboratif menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan serta melindungi generasi penerus bangsa,"tutup Adeltus. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved