Bea Cukai Musnakan Barang Ilegal
Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal, Selamatkan Negara Ratusan Juta Rupiah
Pemusnahan ini bertempat di Gedung Keuangan Negara Jayapura, Papua, Rabu (11/12/2024).
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura memusnakan barang yang menjadi milik negara.
Pemusnahan ini bertempat di Gedung Keuangan Negara Jayapura, Papua, Rabu (11/12/2024).
Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan di bidang cukai periode tahun 2024 Sesuai dengan surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan nomor S-93/MK.6./KNL.1702/2024.
Baca juga: Industri Perikanan Keluhkan Tidak Bisa Lakukan Ekspor Ikan, Ini Kata Bea Cukai Merauke
Pemusnahan ini merupakan kolaborasi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Jayapura satuan kerja vertikal kementerian keuangan aparat penegak hukum dan berbagai stakeholder.
Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok mengatakan, sepanjang 2024, KPPBC tipe Madya Pabean C Jayapura telah menindak atau operasi gempur barang kena cukai ilegal sebanyak 18 penindakan rokok ilegal dan 27 penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal di wilayah Provinsi Papua.
"Ini merupakan kolaborasi kami bersama aparat penegak hukum serta stakeholder yang terkait," jelasnya kepada Tribun Papua.
Lanjut Adeltus, seluruh kegiatan ini adalah wujud komitmen sinergi lintas instansi antara KPPBC tipe Madya Pabean C Jayapura, aparat penegak hukum terkait serta stakeholder.
"Ini untuk mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"tuturnya.
"Dan secara kolaboratif menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan serta melindungi generasi penerus bangsa,"tutup Adeltus. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/11-Desembe-2024-be-acukai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.