Info Nabire
UMK Nabire Ikuti Ketentuan Provinsi Sebesar Rp4,285 juta
Mesak Magai mengatakan, UMK Nabire disesuaikan dengan UMP yaitu sebesar Rp 4.285.850 atau naik 6,5 persen.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Bupati Nabire, Mesak Magai, memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nabire tahun 2025 akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Damanik.
Keputusan ini diambil untuk menjaga keselarasan kebijakan upah di tingkat daerah dengan kebijakan provinsi.
Baca juga: Pemerintah Papua Tengah Resmi Menetapkan UMP 2025. Gubernur Minta Tiap Bupati Terapkan
Mesak Magai mengatakan, UMK Nabire disesuaikan dengan UMP yaitu sebesar Rp 4.285.850 atau naik 6,5 persen.
"Dengan mengikuti kebijakan provinsi, kami berharap dapat mendukung program-program pemerintah pusat dan provinsi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Cek Besaran UMP Yang Sudah Ditetapkan Gubernur Papua Untuk Tahun 2025.
Selain itu, Mesak bilang, Pemkab Nabire juga akan terus mendorong program kerja yang sudah ada
"Dan itu akan dibarengi dengan program pemerintah provinsi maupun pusat, sehingga semuanya dapat berjalan baik,"tandasnya. (*)
TribunPapua.com
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP 2025
UMK 2025
Papua Tengah
Anwar Harun Damanik
Mesak Magai
| BAZNAS Nabire Salurkan Beasiswa Nabire Cerdas Tahap I untuk 80 Siswa Mustahik |
|
|---|
| Terima Aspirasi FRB, DPR Papua Tengah Janji Teruskan Tuntutan Massa ke Pusat |
|
|---|
| Puskesmas hingga Sekolah dan Ekonomi Nabire Lumpuh Karena Demonstrasi 7 April |
|
|---|
| Nabire Siaga: Personel Gabungan Kawal Aksi Demonstrasi Front Rakyat Bersatu |
|
|---|
| Rencana Aksi 7 April, Ketua DPRD Nabire Minta Warga Jangan Terprovokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/13-Desember-2024-Meskkk.jpg)