Senin, 18 Mei 2026

Info Nabire

UMK Nabire Ikuti Ketentuan Provinsi Sebesar Rp4,285 juta

Mesak Magai mengatakan, UMK Nabire disesuaikan dengan UMP yaitu sebesar Rp 4.285.850 atau naik 6,5 persen.

Tayang:
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Bupati Nabire Mesak Magai 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Bupati Nabire, Mesak Magai, memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nabire tahun 2025 akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Damanik.

Keputusan ini diambil untuk menjaga keselarasan kebijakan upah di tingkat daerah dengan kebijakan provinsi.

Baca juga: Pemerintah Papua Tengah Resmi Menetapkan UMP 2025. Gubernur Minta Tiap Bupati Terapkan

Mesak Magai mengatakan, UMK Nabire disesuaikan dengan UMP yaitu sebesar Rp 4.285.850 atau naik 6,5 persen.

"Dengan mengikuti kebijakan provinsi, kami berharap dapat mendukung program-program pemerintah pusat dan provinsi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujarnya, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Cek Besaran UMP Yang Sudah Ditetapkan Gubernur Papua Untuk Tahun 2025.

Selain itu, Mesak bilang, Pemkab Nabire juga akan terus mendorong program kerja yang sudah ada

"Dan itu akan dibarengi dengan program pemerintah provinsi maupun pusat, sehingga semuanya dapat berjalan baik,"tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved