ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2025 Naik 6,5 persen, Berikut Besaran Uangnya

Pj GUbernur Papua Ramses meminta pemerintah kabupaten atau kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Kompas.com | Totok Wijayanto
Ilustrasi rupiah - Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua pada tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 261.578 menjadi Rp 4.285.850.   

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua pada tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 261.578 menjadi Rp 4.285.850.  

Demikian diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong di Jayapura, Kamis (12/12/2024).

Pada tahun 2024 UMP Papua sebesar Rp 4.024.270 per bulan. 

Sementara Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025 di wilayah Provinsi Papua Rp 4.307.280 per bulan.

Baca juga: Cek Besaran UMP Yang Sudah Ditetapkan Gubernur Papua Untuk Tahun 2025.

"UMS sebesar Rp 4.307.280 per bulan, lebih besar 0,5 persen atau Rp 21.429, dibandingkan tahun 2024," ujarnya.

Ramses mengatakan, pengumuman UMP dan UMS ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Papua.

Pj Gubernur Papua Ramses Limbong saat menyerahkan paket bantuan kepada salah satu keluarga yang beresiko stunting
Pj Gubernur Papua Ramses Limbong saat menyerahkan paket bantuan kepada salah satu keluarga yang beresiko stunting (Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring)

Karena itu, Ramses meminta pemerintah kabupaten atau kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Sehingga, para pekerja dan pengusaha bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua.

Baca juga: Benhur-Yeremias Menang Banyak di Mamberamo Raya, Cek Suara Mathius-Aryoko di Pilkada Papua

"Tentunya perubahan sekecil apa pun pasti bermanfaat. Kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktivitas mereka," ujarnya.

Kata Ramses, pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku, mulai 1 Januari 2025.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut.

"Ada ruang buat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila mereka tidak menetapkan, bisa kami (Pemprov Papua, red) ambil alih untuk menetapkan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved