ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mimika

Ketua KPU Jenifer Tabuni: Jika Ada Yang Tidak Puas, Silahkan Berproses ke MK

"Tapi, dengan situasi dan kondisi ini, kami sudah meminta kepada pimpinan KPU RI, untuk membantu kami, dalam memijaki agar di MK dapat memberikan kese

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni yang ditemani para komisioner. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara untuk empat pasangan calon gubernur (cagub), dan calon wakil gubernur (cawagub), di Papua Tengah final.

Palu yang jatuh pun telah diawasi dan disaksikan oleh Bawaslu Papua Tengah bersama para saksi dari pasangan calon.

Baca juga: YPMAK Resmi Miliki Pengurus Baru Periode 2024 - 2029 

Dari hasil rekapitulasi yang ada, para paslon cagub-cawagub meraih suara yang bervariasi.

Seperti untuk pasangan nomor urut 1 yaitu, Wempi Wetipo dan Agustinus Agaibag, meraih suara sebanyak 11.126. Pasangan nomor urut 2 yaitu, Natalis Tabuni, dan Titus Natkime meraih suara sebanyak 4.284.

Kemudian, pasangan nomor urut tiga yaitu, Meki Nawipa dan Deinas Geley, meraih suara sebanyak 135.941. dan Pasangan nomor urut empat yaitu, Willem Wandik dan Aloysius Giyai, meraih suara sebanyak 45.530.

Dengan rincian yang ada, maka jumlah suara sah 196.881, sedangkan suara tidak sah adalah, nol.

Baca juga: Kepala Balai Sungai Papua Merauke Apresiasi Petani Milenial Jayawijaya

Dari hal tersebut, Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni mengatakan, bagi paslon yang kurang puas atas hasil yang ada, dan mau lanjut ke proses ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka dipersilahkan.

"Kita juga akan sediakan semua data yang dibutuhkan pada saat berproses di MK," kata Jenifer kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, Rabu, (18/12/2024).

Baca juga: Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru 

Selain itu apabila ada para paslon yang tidak puas dengan kerja-kerja komisioner, dan ingin melaporkan ke DKPP, maka itu dipersilahkan.

Sementara, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis, Indra Ebang Ola menambahkan, yang jelas sesuai jadwal dan tahapan, maka pada 18 Desember 2024 ini merupakan jadwal terakhir mendaftar ke MK.

Baca juga: P3A Kabupaten Jayawijaya Apresiasi Kementerian PUPR Karena Dukungan Ini

"Tapi, dengan situasi dan kondisi ini, kami sudah meminta kepada pimpinan KPU RI, untuk membantu kami, dalam memijaki agar di MK dapat memberikan kesempatan dan waktu yang adil kepada KPU Papua Tengah dan para paslon yang baru ditetapkan saat ini,".

Baca juga: Ini 116 Nama Calon Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan Lolos Sementara, Pansel Jaring 11 Kandidat

"Soal ini juga, kami sudah sampaikan kepada pimpinan, lalu mereka menunggu keputusan hari ini, dan berita acara sudah ditandatangani, maka selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI agar sebagai dasar agar ada kesediaan waktu untuk para paslon yang mengajukan gugatan ke MK," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved