Kamis, 16 April 2026

Yapen

BRO, Paslon Bupati Yapen Terpilih Mengajukkan Banding Kasus Legislator AYB

"Kami sama-sama menghormati putusan hakim, namun di dalam undang-undang masih memberikan hak hukum banding. Sehingga kami berharap itu bisa benar-bena

Tribun-Papua.com/istimewa
AYB menjalani sidang putusan kasus pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Senin (16/12/2024). 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kepualuan Yapen Benyamin Arisoi-Roi Palinga (BRO), telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Yapen, dengan tebusan ke Kejaksaan Tinggi Papua, serta Kejaksaan Agung, untuk meminta dan memohonkan ke Kejaksaan agar melakukan banding. 

Hal itu dilakukan, menyusul adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Serui terhadap oknum legislator di DPRD Yapen Fraksi Nasdem, AYB, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Benyamin Arisoi.

Baca juga: Telkomsel Jadi Pionir 5G di Bumi Cendrawasih

"Kami sama-sama menghormati putusan hakim, namun di dalam undang-undang masih memberikan hak hukum banding. Sehingga kami berharap itu bisa benar-benar digunakan oleh Kejaksaan," kata Pengacara paslon BRO, Ali Ridwan Patty melalui keterangan pers yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, jika dinilai dari putusan hakim dalam perkara tersebut, sangat mencederai rasa keadilan bagi klien-nya.

Baca juga: Pergantian Kepengurusan YPMAK: Freeport Sampaikan Apresiasi dan Selamat Datang

Karena jika dilihat dari pasal 187 yang hanya mengedepankan hukuman denda, namun hukuman penjara dikesampingkan dan ini menjadi pertanyaan tersendiri bagi pihaknya.

"Kejahatan atau perbuatan seperti apa di dalam pasal 187 ayat 2 yang dikenai hukuman penjara. Menurut hemat kami, pelaku sudah pantas mendapat pidana penjara maksimum," tambahnya.

Hukuman penjara maksimum menurut Ali pantas diberikan, karena saat melakukan perbuatannya pelaku merupakan seorang pejabat publik atau pemberi contoh kepada maayarakat agar masyarakat bisa mendapatkan contoh yang baik tentang berpolitik ke depannya. 

Baca juga: 16.246 KPM di Kepulauan Kepulauan Yapen Terima Bantuan Sosial PKH 2024 

Ia mengatakan, jika putusan ini tetap dipertahankan, tentu akan memberikan contoh yang tidak baik di kalangan masyarakat, karena pelaku terbukti bersalah di dalam pengadilan namun hanya diberikan sanksi denda.

"Masyarakat akan berpikir bahwa, berpolitik menggunakan fitnah, hukumannya pasti denda bukan pidana penjara. Jadi kami berharap dalam putusan banding, pelaku bisa divonis dengan hukuman yang seberat-beratnya, agar bisa memberikan contoh kepada masyarakat bahwa, berpolitik itu ada batasan-batasannya. Tidak sebebas keinginan kita," pungkas Ali Ridwan Patty.

Baca juga: Tidak Terima Keputusan KPU Papua Tengah, Pasangan Gubernur WaGi  Tancap Gas ke MK

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut AYB terbukti secara sadar melontarkan kalimat yang mengandung pencemaran nama baik, fitnah, serta black campaign terhadap Benyamin Arisoi yang merupakan calon bupati terpilih Kepulauan Yapen pada tahapan kampanye lalu.

Ia dituntut denda sebesar Rp5 juta rupiah tanpa kurungan penjara, melalui sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serui, Senin (16/12/2024) lalu.

Baca juga: Ambai Siap Sambut 1 Abad Injil, Pj Bupati Pastikan Semua Berjalan Lancar

Putusan itu merujuk pada pasal 187 ayat 2, Junto pasal 69 huruf C undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu dan Pilkada gubernur-wakil gubernur, serta bupati-wakil bupati.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved