Yapen
BRO, Paslon Bupati Yapen Terpilih Mengajukkan Banding Kasus Legislator AYB
"Kami sama-sama menghormati putusan hakim, namun di dalam undang-undang masih memberikan hak hukum banding. Sehingga kami berharap itu bisa benar-bena
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kepualuan Yapen Benyamin Arisoi-Roi Palinga (BRO), telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Yapen, dengan tebusan ke Kejaksaan Tinggi Papua, serta Kejaksaan Agung, untuk meminta dan memohonkan ke Kejaksaan agar melakukan banding.
Hal itu dilakukan, menyusul adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Serui terhadap oknum legislator di DPRD Yapen Fraksi Nasdem, AYB, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Benyamin Arisoi.
Baca juga: Telkomsel Jadi Pionir 5G di Bumi Cendrawasih
"Kami sama-sama menghormati putusan hakim, namun di dalam undang-undang masih memberikan hak hukum banding. Sehingga kami berharap itu bisa benar-benar digunakan oleh Kejaksaan," kata Pengacara paslon BRO, Ali Ridwan Patty melalui keterangan pers yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, jika dinilai dari putusan hakim dalam perkara tersebut, sangat mencederai rasa keadilan bagi klien-nya.
Baca juga: Pergantian Kepengurusan YPMAK: Freeport Sampaikan Apresiasi dan Selamat Datang
Karena jika dilihat dari pasal 187 yang hanya mengedepankan hukuman denda, namun hukuman penjara dikesampingkan dan ini menjadi pertanyaan tersendiri bagi pihaknya.
"Kejahatan atau perbuatan seperti apa di dalam pasal 187 ayat 2 yang dikenai hukuman penjara. Menurut hemat kami, pelaku sudah pantas mendapat pidana penjara maksimum," tambahnya.
Hukuman penjara maksimum menurut Ali pantas diberikan, karena saat melakukan perbuatannya pelaku merupakan seorang pejabat publik atau pemberi contoh kepada maayarakat agar masyarakat bisa mendapatkan contoh yang baik tentang berpolitik ke depannya.
Baca juga: 16.246 KPM di Kepulauan Kepulauan Yapen Terima Bantuan Sosial PKH 2024
Ia mengatakan, jika putusan ini tetap dipertahankan, tentu akan memberikan contoh yang tidak baik di kalangan masyarakat, karena pelaku terbukti bersalah di dalam pengadilan namun hanya diberikan sanksi denda.
"Masyarakat akan berpikir bahwa, berpolitik menggunakan fitnah, hukumannya pasti denda bukan pidana penjara. Jadi kami berharap dalam putusan banding, pelaku bisa divonis dengan hukuman yang seberat-beratnya, agar bisa memberikan contoh kepada masyarakat bahwa, berpolitik itu ada batasan-batasannya. Tidak sebebas keinginan kita," pungkas Ali Ridwan Patty.
Baca juga: Tidak Terima Keputusan KPU Papua Tengah, Pasangan Gubernur WaGi Tancap Gas ke MK
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut AYB terbukti secara sadar melontarkan kalimat yang mengandung pencemaran nama baik, fitnah, serta black campaign terhadap Benyamin Arisoi yang merupakan calon bupati terpilih Kepulauan Yapen pada tahapan kampanye lalu.
Ia dituntut denda sebesar Rp5 juta rupiah tanpa kurungan penjara, melalui sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serui, Senin (16/12/2024) lalu.
Baca juga: Ambai Siap Sambut 1 Abad Injil, Pj Bupati Pastikan Semua Berjalan Lancar
Putusan itu merujuk pada pasal 187 ayat 2, Junto pasal 69 huruf C undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu dan Pilkada gubernur-wakil gubernur, serta bupati-wakil bupati.(*)
| Sering Tergenang Air, Pembangunan Drainase Kampung Manaini Jadi Prioritas DPRK Yapen |
|
|---|
| Satreskrim Polres Yapen Ungkap 105 Kasus Sepanjang Tahun 2025 |
|
|---|
| Waket III DPRK Yapen : TPB Tetap Ada Meskipun Tanpa Penambahan |
|
|---|
| APBD Yapen 2026 Turun Signifikan, DPRK Dorong Peningkatan PAD |
|
|---|
| Yosias Resmi Jadi Direktur Usai RUPS Bersejarah Perumda Air Minum Yapen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/AYB-menjalani-sidang-putusan-kasus-pencemaran-nama-baik.jpg)