Pemkab Jayawijaya
Disbudpar Jayawijaya dan Ahli Merekomendasikan Penetapan 15 Objek Cagar Budaya
"Untuk Bangunan Pilamo Mogorpaliogoma. Kategori struktur diantaranya lukisan dinding Gua Kontilola, lukisan dinding Goa Lokale, lukisan dinding Goa To
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan bersama tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan rekomendasi penetapan 15 objek Cagar Budaya di wilayah kabupaten Jayawijaya berupa benda, bangunan, situs dan struktur.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jayawijaya Engelbertus Surabut mengatakan, Tim Alhi Cagar Budaya (TACB) kabupaten melakukan pembahasan penetapan 15 objek cagar budaya untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Baca juga: Paslon Bupati Tolikara Nomor Urut 02 Nus Yan Resmi Layangkan Gugatan ke MK
Kata dia, Untuk hasilkan rekomendasi ini diawali dengan seminar dan pembahasan penetapan Cagar Budaya dari Tanggal 16-18 Desember 2024, dihadiri Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Akademisi Uncen, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII Provinsi Papua, Peneliti Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Surabut yang juga ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jayawijaya, menjelaskan, 15 objek Cagar Budaya yang ditetapkan diantaranya Mumi Alongka Hubi, Mumi Agatmamente Mabel, Mumi Wirapak Elosak, Mumi Wimontok Mabel dan Kapak Lonjong masuk dalam kategori benda.
Baca juga: Forum Papeg: Belum Penetapan Pemenang Pilkada Tolikara Sebab Suara 6 Distrik Belum Dibacakan
"Untuk Bangunan Pilamo Mogorpaliogoma. Kategori struktur diantaranya lukisan dinding Gua Kontilola, lukisan dinding Goa Lokale, lukisan dinding Goa Togele, Batu Asah Watiwaga, Batu Asah Abuki dan kategori situs diantaranya Lokasi Goa Kontilola, Lokasi Goa Lokale, Lokasi Goa Yogele dan Lokasi Bukit Watigawa," katanya.
Sementara itu, Drs. Marsis Sutopo, M. Si Tim Ahli Cagar Budaya Nasional mengatakan objek diduga cagar budaya ini dikaji oleh tenaga ahli cagar budaya tersebut untuk dinilai apakah memenuhi kriteria atau tidak.
Baca juga: Wilhelmus Pigai Ajak Masyarakat Papua Tengah Bersatu Mendukung Gubernur Terpilih
"Setelah dikaji, naskah rekomendasinya akan diusulkan kepada bupati untuk menetapkan dengan Surat Keputusan (SK), tim hanya mengkaji dan merekomendasikan untuk ditetapkan oleh bupati sebagai bagian dari objek cagar budaya kabupaten dari 15 objek tersebut," katanya.
Sementara itu, untuk menjadi cagar budaya tingkat provinsi, dari pihak kabupaten mengusulkan ke provinsi dan dikaji oleh tim ahli provinsi dan ditetapkan bila memenuhi kriteria cagar budaya dan setelah ditetapkan oleh gubernur lalu diusulkan ke tingkat Nasional.
Baca juga: Masyarakat Yuwainda Bahagia Saat Satgas Yonif 512/QY Bagi-Bagi Hadiah
"Dari tim ahli Nasional juga akan mengkaji lagi apakah memenuhi kriteria atau tidak, dan tidak menutup kemungkinan bisa diusulkan ke Unesco untuk menjadi warisan Dunia bila memenuhi kriteria tadi, sesuai standar yang mereka miliki," ujarnya. (*)
Bupati Jayawijaya Lantik Mantan Pj Bupati Jadi Kadis Perpustakaan |
![]() |
---|
Dinsos Jayawijaya Salurkan Bantuan Untuk Lansia di Wamena dan Kurulu |
![]() |
---|
Bupati Jayawijaya Minta Dinas Terkait Dukung Pengembangan Gerakan Pramuka |
![]() |
---|
Wabup Jayawijaya Tegaskan Kedisiplinan Paskibraka Saat Latihan |
![]() |
---|
Ismail Asso Dukung Rekonsiliasi Daerah Bertajuk "Hari Jayawijaya Bertobat" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.