ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Tolikara 2024

Paslon Bupati Tolikara Nomor Urut  02 Nus Yan Resmi Layangkan Gugatan ke MK

Mewakili Koalisi Arigi Abua Benny Wenda menghimbau  seluruh Tim koalisi Arigi Abua ( Cinta Kasih) di seluruh tanah Papua Pengunungan khususnya Kabupat

Tribun-Papua.com/Noel Wenda
Nus Weya dan Yan Wenda saat berkampanyen belum lama ini di Tolikara  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Nomor Urut 02 Nus Weya dan Yan Wenda resmi melakukan gugatan ke Mahkama Konstotusi (MK) terkait hasil Pilkada di Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan.

Gugatan ini terlampir dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektrinik, dimana disebutkan dalam surat dengan Nomor 301/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Pada Rabu tanggal 18 Desember 2024, pukul 21:18 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh Nus Weya dan Yan Wenda pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Nomor Urut 2. 

Baca juga: Forum Papeg: Belum Penetapan Pemenang Pilkada Tolikara Sebab Suara 6 Distrik Belum Dibacakan

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Desember 2024, memberi kuasa kepada Yance Tenouye sebagai pemohon terhadap KPU Tolikara yang selanjutnya disebut sebagai termohon.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan emohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

"Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya akta e-AP3. Perohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e- BRPK), Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh panitera pada 18 Desember 2024 pukul 2 1:53 WIb," tulis Plt Panitra Muhidin dalam surat itu.

Baca juga: Wilhelmus Pigai Ajak Masyarakat Papua Tengah Bersatu Mendukung Gubernur Terpilih

Gugatan terhadap hasil pleno penetapan suara KPU Kabupaten Tolikara tersebut tidak terlepas dari adanya sejumlah kecurangan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara KPU karena suara dari paslon nomor urut 02 yang unggul  di C Hasil, malah terjadi perubahan di semua PPD yang berdampak terjadi penurunan suara. 

Mewakili Koalisi Arigi Abua Benny Wenda menghimbau  seluruh Tim koalisi Arigi Abua ( Cinta Kasih) di seluruh tanah Papua Pengunungan khususnya Kabupaten Tolikara bahwa melihat adanya ketidak adilan di penyelengara KPU maka Nus dan Yan akan memgugat di MK.

Baca juga: Masyarakat Yuwainda Bahagia Saat Satgas Yonif 512/QY Bagi-Bagi Hadiah

"Puji Tuhan NUS YAN sudah mendarat di mama MK pelan tapi pasti, harapan itu masih ada, oleh karena itu, saya sebagai ketua tim relawan kaki abu menyampaikan kepada seluruh militan akar rumput NUS YAN, Tim Kualisi Arigi Abua (cinta Kasih) dan tim relawan Kaki Abu NUS YAN tetap mendukung dalam doa, satu tantangan yang kita akan hadapi sehingga di momen suasana Natal," katanya di Wamena, Kamis, (19/2024).

Baca juga: Henok Ibo, Mantan Bupati Puncak Jaya Tutup Usia: Ucapan Duka Ramai di Status Medsos

Ia mengimbau seluruh masyarakat atau negara agar tetap bersabar untuk melihat adanya keadilan karena pasangan pasangan urut nomor 2 telah menang dengan sehat di lapangan, namun ada perubahan di tingkat distrik dan akan dibuktikan di MK.(*).

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved