Jumat, 17 April 2026

PAPUA

Perampasan Tanah Adat Oleh Perusahaan Masih Jadi Ancaman Serius di Papua

Saat ini masyarakat di Tanah Papua sedang dijajah dengan berbagai tantangan. Tantangan paling serius adalah perampasan tanah

Tribun-Papua.com/Yulianus Magai
Suasana kegiatan dengar pendapat tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat yang digagas oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, SE, bersama tokoh adat se-Kabupaten Jayapura. Acara ini digelar di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Jumat (27/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai


JAYAPURA, TRIBUN-PAPUA – Ketua Umum Gerakan Pemuda Jayapura, Provinsi Papua, Jack J Puraro, M.Si, menyatakan saat ini masyarakat adat di Papua menghadapi berbagai tantangan, terutama perampasan tanah adat oleh perusahaan-perusahaan.

"Saat ini masyarakat di Tanah Papua sedang dijajah dengan berbagai tantangan. Tantangan paling serius adalah perampasan tanah milik masyarakat adat oleh perusahaan," tegas Jack dalam diskusi tokoh-tokoh adat dengan perwakilan anggota DPD RI di Kabupaten Jayapura, Jumat.

Baca juga: Pemerintah Tolikara Tambah Honor Aparat Kampung di 46 Distrik, Noak Tabo: Jadilah Panutan Masyarakat

Praktik perampasan tanah adat mengancam masyarakat adat. Sebab mereka sepenuhnya menggantungkan hidup kepada alam, yaitu untuk bercocok tanam, berburu bahkan mengambil sayur-mayur di alam bebas.

"Contoh perampasan tanah adat tidak hanya di Merauke, di Lembah Grime Nawa juga terjadi hal serupa. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang harus segera disahkan," ujar Jack dalam forum dengar pendapat bersama tokoh adat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat.
Acara tersebut berlangsung di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Bertanggung Jawab Atas Penembakan Guru Honorer Asal Toraja di Puncak Jaya

Di tempat yang sama, mantan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, mengungkapkan bahwa sebelumnya masyarakat adat telah memperjuangkan hak-haknya berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus. Namun, jika RUU ini disahkan, perjuangan masyarakat adat akan menjadi lebih mudah dan kuat.

"Hak kita berarti hak kita. Selama ini kita berjuang berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus. Namun, dengan adanya RUU Perlindungan Masyarakat Adat ini, perjuangan kita akan lebih mudah dan kuat," jelas Mathius.

Baca juga: Mathius Awoitauw Apresiasi DPD RI Bahas UU Perlindungan Masyarakat Adat Jayapura

Mathius juga menegaskan bahwa masyarakat adat tidak pernah menolak pembangunan. Sebaliknya, masyarakat adat selalu menerima pembangunan, tetapi pemerintah sering kali tidak menghargai hak-hak mereka.

"Masyarakat adat tidak pernah menolak pembangunan. Namun, pemerintah juga harus menghargai hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, saya berharap UU ini bisa segera disahkan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved