PAPUA
Perampasan Tanah Adat Oleh Perusahaan Masih Jadi Ancaman Serius di Papua
Saat ini masyarakat di Tanah Papua sedang dijajah dengan berbagai tantangan. Tantangan paling serius adalah perampasan tanah
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai
JAYAPURA, TRIBUN-PAPUA – Ketua Umum Gerakan Pemuda Jayapura, Provinsi Papua, Jack J Puraro, M.Si, menyatakan saat ini masyarakat adat di Papua menghadapi berbagai tantangan, terutama perampasan tanah adat oleh perusahaan-perusahaan.
"Saat ini masyarakat di Tanah Papua sedang dijajah dengan berbagai tantangan. Tantangan paling serius adalah perampasan tanah milik masyarakat adat oleh perusahaan," tegas Jack dalam diskusi tokoh-tokoh adat dengan perwakilan anggota DPD RI di Kabupaten Jayapura, Jumat.
Baca juga: Pemerintah Tolikara Tambah Honor Aparat Kampung di 46 Distrik, Noak Tabo: Jadilah Panutan Masyarakat
Praktik perampasan tanah adat mengancam masyarakat adat. Sebab mereka sepenuhnya menggantungkan hidup kepada alam, yaitu untuk bercocok tanam, berburu bahkan mengambil sayur-mayur di alam bebas.
"Contoh perampasan tanah adat tidak hanya di Merauke, di Lembah Grime Nawa juga terjadi hal serupa. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang harus segera disahkan," ujar Jack dalam forum dengar pendapat bersama tokoh adat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat.
Acara tersebut berlangsung di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Bertanggung Jawab Atas Penembakan Guru Honorer Asal Toraja di Puncak Jaya
Di tempat yang sama, mantan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, mengungkapkan bahwa sebelumnya masyarakat adat telah memperjuangkan hak-haknya berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus. Namun, jika RUU ini disahkan, perjuangan masyarakat adat akan menjadi lebih mudah dan kuat.
"Hak kita berarti hak kita. Selama ini kita berjuang berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus. Namun, dengan adanya RUU Perlindungan Masyarakat Adat ini, perjuangan kita akan lebih mudah dan kuat," jelas Mathius.
Baca juga: Mathius Awoitauw Apresiasi DPD RI Bahas UU Perlindungan Masyarakat Adat Jayapura
Mathius juga menegaskan bahwa masyarakat adat tidak pernah menolak pembangunan. Sebaliknya, masyarakat adat selalu menerima pembangunan, tetapi pemerintah sering kali tidak menghargai hak-hak mereka.
"Masyarakat adat tidak pernah menolak pembangunan. Namun, pemerintah juga harus menghargai hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, saya berharap UU ini bisa segera disahkan," pungkasnya.(*)
| Fakta Kawasan Kumuh Jadi Prioritas Utama, Gubernur Papua Rombak Strategi Pembangunan 2025-2029 |
|
|---|
| Kunjungi Samsat Biak, Gubernur Papua Dorong PAD Maksimal Meski Banyak Kendaraan Plat Luar |
|
|---|
| Gubernur Papua Tata Aset Biak: Dari Pelabuhan Perikanan Hingga Fasilitas Bina Netra |
|
|---|
| HUT ke-5 Sanggar Alyka Sukses Satukan Pelari Papua |
|
|---|
| Gubernur Fakhiri Ajak HKJSM Periode 2025 – 2030 Bangun Papua Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Pertemuan-tokoh-adat-di-Jayapura.jpg)