Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen, PPN 11 Persen, dan Bebas Pajak di Tahun 2025
Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. Simak daftarnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
PPN 12 persen itu resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).
Kenaikan PPN 12 persen itu hanya berlaku pada barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga: Kejari Jayawijaya Bergerak Cepat, Tunggakan Pajak PBB P2 Sejak 2019 Akhirnya Tertagih
"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang. Yang sudah berlaku sejak tahun 2022," kata Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Selain barang mewah yang terkena PPnBM, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu, untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat masih diberikan pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen.
Berikut adalah barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, masih terkena PPN 11 persen, dan bebas pajak.
Barang Terkena PPN 12 Persen
Barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2023:
- Kelompok hunian mewah, seperti apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar;
- Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin;
- Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter;
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak;
- Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Baca juga: Tunggakan Wajib Pajak 20 tahun di Kota Jayapura, Begini Respon KPK
Barang yang PPN-nya Tetap 11 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tidak akan ada perubahan soal tarif PPN selain untuk barang-barang mewah.
Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11 persen,misalnya sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.
"Barang yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN."
"Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," ungkapnya, dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa.
Barang Bebas PPN alias PPN 0 Persen
| Kesalahan Umum Wajib Pajak yang Harus Dihindari |
|
|---|
| Rory Huwae Optimistis PAD Kota Jayapura 2026 Terus Meroket Setelah Capai Target Triwulan I |
|
|---|
| Puncak Jaya Sosialisasi Coretax DJP, Mus Kogoya Pertegas ASN dan Bendahara Disiplin Lapor SPT |
|
|---|
| Pajak Bandara Sentani Meroket: Pemkab Jayapura Ketuk Rp 11,1 Miliar, Angkasa Pura Ajukan Time Out |
|
|---|
| Kunjungi Samsat Biak, Gubernur Papua Dorong PAD Maksimal Meski Banyak Kendaraan Plat Luar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-rupiah-kemnaker-menaikkan-upah-minimum-provinsi-ump.jpg)