Kamis, 28 Mei 2026

Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen, PPN 11 Persen, dan Bebas Pajak di Tahun 2025

Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. Simak daftarnya.

Tayang:
Kompas.com | Totok Wijayanto
Ilustrasi uang rupiah - Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. Simak daftarnya. 

Sri Mulyani juga merincikan beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN-nya 0 persen.

Berikut daftar barang dan jasa yang bebas PPN:

  • Beras 
  • Jagung
  • Kedelai
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi jalar
  • Ubi kayu
  • Gula
  • Ternak dan hasilnya
  • Susu segar
  • Unggas
  • Hasil pemotongan hewan
  • Kacang tanah
  • Kacang-kacangan lain
  • Padi-padian yang lain
  • Ikan
  • Udang
  • Biota lainnya
  • Rumput laut
  • Tiket kereta api
  • Tiket bandara
  • Angkutan orang
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
  • Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
  • Penyerahan pengurusan transport
  • Jasa biro perjalanan
  • Jasa pendidikan
  • Buku pelajaran
  • Kitab suci
  • Jasa kesehatan
  • Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
  • Jasa keuangan
  • Dana pensiun
  • Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

(Tribunnews.com/Rifqah/Pravitri Retno/Nitis Hawairoh/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Barang yang Masih Kena PPN 11 Persen dan Barang Bebas Pajak

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved