Kamis, 23 April 2026

Nasional

Pelantikan Kepala Daerah Bergeser, Mengapa Dilakukan Setelah 13 Maret 2025?

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda membenarkan, bahwa pelantikan kepala daerah dikabarkan akan diundur setelah 13 Maret 2025.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Istimewa
ILUSTRASI Kepala Daerah 

TRIBUN-PAPUA.COM-  Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda membenarkan, bahwa pelantikan kepala daerah dikabarkan akan diundur setelah 13 Maret 2025.

Adapun sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Menurut Rifqi, pengunduran pelantikan kepala daerah itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.

"Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Ia menjelaskan daerah yang tidak terdapat sengketa hasil Pilkada juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur setelah 13 Maret 2025.

Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya setelah 13 Maret 2025," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved