ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Kemenag Bolehkan Akad Nikah di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Aturannya

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

Editor: Lidya Salmah
istimewa
LUSTRASI AKAD NIKAH - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akad nikah kini dapat dilakukan di dua tempat paling suci umat Islam, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Kementerian Agama baru saja menerbitkan regulasi terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilangsungkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja. 

TRIBUN-PAPUA.COM- Kementerian Agama memberikan kemudahan baru bagi calon pengantin.

Melalui regulasi terbaru, akad nikah kini dapat diselenggarakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak terbatas pada hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024.

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Dengan regulasi baru ini, maka aturan PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi.

Baca juga: Pasangan di Ponorogo Pilih Minyak Goreng sebagai Maskawin, Kepala KUA Ungkap Makna di Baliknya

Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved