ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Bawaslu Papua BereaksI Keras, Siapkan Keterangan Hadapi 14 Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Sengketa pemilikan kepala daerah Provinsi Papua pada Pilkada 2024, kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Tribun-Papua.com/Kompas
Polisi berjaga-jaga di depan Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul kedatangan sejumlah tokoh dan akademisi serta aktivis yang memberi dukungan kepada benteng terakhir demokrasi, Kamis (22/8/2024). KOMPAS/PRIYOMBODO 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sengketa pemilikan kepala daerah Provinsi Papua pada Pilkada 2024, kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua pun telah menyiapkan keterangan tertulis guna menghadapi 14 permohonan gugatan pilkada di lembaga tersebut.

"Kami sedang menyiapkan keterangan tertulis untuk menghadapi 14 permohonan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon (paslon), baik di provinsi dan kabupaten atau kota di Papua," ujar Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, Rabu (8/1/2025).

Haritje menjelaskan, 14 permohonan ini terdiri dari satu permohonan oleh paslon gubernur dan wakil gubernur Papua dan 13 permohonan dari paslon wali kota dan wakil wali kota dan bupati dan wakil  bupati se-provinsi Papua.

Baca juga: Benhur Tomi Mano: Persipura Jayapura Tidak Akan Hilang, Ini Harga Diri Orang Papua  

"Untuk provinsi ada satu permohonan dan kabupaten atau kota ada 13 permohonan yang diajukan ke MK," jelasnya.

Sebanyak 14 permohonan ini, menurut Haritje, terdiri dari Kota Jayapura satu permohonan, Kabupaten Keerom satu permohonan, Sarmi dua permohonan, Biak Numfor satu permohonan, Supiori satu permohonan, Waropen satu permohonan, dan Kabupaten Mamberamo Raya tiga permohonan.

"Kami selain menyusun keterangan tertulis untuk Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua juga mensupervisi keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten/Kota," ujarnya.

PILKADA PAPUA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-YB).(Dok.Tim BTM-YB)
PILKADA PAPUA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-YB).(Dok.Tim BTM-YB) (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menjelaskan, dalam keterangan Bawaslu, memuat berbagai materi dan alat bukti.

"Materi dan alat bukti tersebut mencakup laporan hasil pengawasan, laporan dan temuan pelanggaran beserta tindak lanjutnya, juga data terkait sengketa pilkada yang ditangani Bawaslu," katanya.

Raih 34,985 Suara, Paslon Gubernur dan Wagub Papua BTM-YB Unggul di Kepulauan Yapen

Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang pendahuluan antara tanggal 8-16 Januari 2025.

Sedangkan pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dijadwalkan antara 16 Januari hingga 3 Februari 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved