Papua Terkini
Bawaslu Papua BereaksI Keras, Siapkan Keterangan Hadapi 14 Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Sengketa pemilikan kepala daerah Provinsi Papua pada Pilkada 2024, kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sengketa pemilikan kepala daerah Provinsi Papua pada Pilkada 2024, kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua pun telah menyiapkan keterangan tertulis guna menghadapi 14 permohonan gugatan pilkada di lembaga tersebut.
"Kami sedang menyiapkan keterangan tertulis untuk menghadapi 14 permohonan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon (paslon), baik di provinsi dan kabupaten atau kota di Papua," ujar Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, Rabu (8/1/2025).
Haritje menjelaskan, 14 permohonan ini terdiri dari satu permohonan oleh paslon gubernur dan wakil gubernur Papua dan 13 permohonan dari paslon wali kota dan wakil wali kota dan bupati dan wakil bupati se-provinsi Papua.
Baca juga: Benhur Tomi Mano: Persipura Jayapura Tidak Akan Hilang, Ini Harga Diri Orang Papua
"Untuk provinsi ada satu permohonan dan kabupaten atau kota ada 13 permohonan yang diajukan ke MK," jelasnya.
Sebanyak 14 permohonan ini, menurut Haritje, terdiri dari Kota Jayapura satu permohonan, Kabupaten Keerom satu permohonan, Sarmi dua permohonan, Biak Numfor satu permohonan, Supiori satu permohonan, Waropen satu permohonan, dan Kabupaten Mamberamo Raya tiga permohonan.
"Kami selain menyusun keterangan tertulis untuk Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua juga mensupervisi keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten/Kota," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menjelaskan, dalam keterangan Bawaslu, memuat berbagai materi dan alat bukti.
"Materi dan alat bukti tersebut mencakup laporan hasil pengawasan, laporan dan temuan pelanggaran beserta tindak lanjutnya, juga data terkait sengketa pilkada yang ditangani Bawaslu," katanya.
• Raih 34,985 Suara, Paslon Gubernur dan Wagub Papua BTM-YB Unggul di Kepulauan Yapen
Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang pendahuluan antara tanggal 8-16 Januari 2025.
Sedangkan pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dijadwalkan antara 16 Januari hingga 3 Februari 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.