ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sengketa Pilkada

Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pilkada di MK, Bawaslu Papua Persiapkan Ini

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, mengungkapkan ada 14 permohonan yang diajukan ke MK.

Penulis: Amatus Hubby | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua, Haritje Latuihamallo 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Bawaslu Provinsi Papua mempersiapkan keterangan tertulis untuk menghadapi sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 yang di ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perselisihan ini berkenaan dengan sengkata hasil Pilkada yang baru saja dilaksanakan di Provinsi Papua.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, mengungkapkan ada 14 permohonan yang diajukan ke MK.

Dari 14 permonohonan itu, kata dia, satu permohonan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 13 permohonan dari paslon wali kota dan wakil wali kota  serta bupati dan wakil bupati.

"Jadi untuk provinsi ada satu permohonan, sedangkan untuk kabupaten/kota ada 13 permohonan,"tuturnya di Jayapura, Papua, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Kebanjiran Gugatan Pilkada, Bawaslu Sisir Dokumen 33 Perkara di Kabupaten/Kota

Haritje merincirikan, 13 permohonan tersebut berasal dari Kota Jayapura sebanyak satu permohonan, Kabupaten Jayapura 1 permohohan, Kabupaten Keerom satu permohonan, Kabupaten Sarmi 2 permohonohan, Kabupaten Biak Numfor 1 perhomohonan, Kabupaten Supiori 1 permohonan, Kabupaten Kepulauan Yapen 2 permohononan,  Kabupaten Waropen 1 permohomohan dan Kabupaten Mamberamo Raya 3 permohonan.

Selain menyusun keterangan tertulis, sambung Haritje, Bawaslu Papua juga mensupervisi keterangan tertulis Bawaslu kabupaten/kota.

Sementara, Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin menjelaskan bahwa pihaknya memuat berbagai materi dan alat bukti.

Materi dan alat bukti tersebut mencakup laporan hasil pengawasan, laporan dan temuan pelanggaran beserta tindak lanjutnya, juga data terkait sengketa Pilkada yang ditangani Bawaslu.

Baca juga: Jadi Kado Awal Tahun: MK Robohkan Dinding Batas, Semua Partai Politik Berpeluang Usung Capres

Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang pendahuluan mulai 8-16 Januari 2025.

Sedangkan pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dijadwalkan antara 16 Januari hingga 3 Februari 2025.

Baca juga: Legowo Apapun Keputusan MK, Befa-Natan Ajak Masyarakat Ikut Dukung Pembangunan di Papua Pegunungan

Berdasarkan Pasal 157 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati menjadi Undang- undang, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus. (*)
 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved