Sengketa Pilkada
Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pilkada di MK, Bawaslu Papua Persiapkan Ini
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, mengungkapkan ada 14 permohonan yang diajukan ke MK.
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Bawaslu Provinsi Papua mempersiapkan keterangan tertulis untuk menghadapi sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 yang di ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perselisihan ini berkenaan dengan sengkata hasil Pilkada yang baru saja dilaksanakan di Provinsi Papua.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, mengungkapkan ada 14 permohonan yang diajukan ke MK.
Dari 14 permonohonan itu, kata dia, satu permohonan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 13 permohonan dari paslon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati.
"Jadi untuk provinsi ada satu permohonan, sedangkan untuk kabupaten/kota ada 13 permohonan,"tuturnya di Jayapura, Papua, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Kebanjiran Gugatan Pilkada, Bawaslu Sisir Dokumen 33 Perkara di Kabupaten/Kota
Haritje merincirikan, 13 permohonan tersebut berasal dari Kota Jayapura sebanyak satu permohonan, Kabupaten Jayapura 1 permohohan, Kabupaten Keerom satu permohonan, Kabupaten Sarmi 2 permohonohan, Kabupaten Biak Numfor 1 perhomohonan, Kabupaten Supiori 1 permohonan, Kabupaten Kepulauan Yapen 2 permohononan, Kabupaten Waropen 1 permohomohan dan Kabupaten Mamberamo Raya 3 permohonan.
Selain menyusun keterangan tertulis, sambung Haritje, Bawaslu Papua juga mensupervisi keterangan tertulis Bawaslu kabupaten/kota.
Sementara, Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin menjelaskan bahwa pihaknya memuat berbagai materi dan alat bukti.
Materi dan alat bukti tersebut mencakup laporan hasil pengawasan, laporan dan temuan pelanggaran beserta tindak lanjutnya, juga data terkait sengketa Pilkada yang ditangani Bawaslu.
Baca juga: Jadi Kado Awal Tahun: MK Robohkan Dinding Batas, Semua Partai Politik Berpeluang Usung Capres
Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang pendahuluan mulai 8-16 Januari 2025.
Sedangkan pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dijadwalkan antara 16 Januari hingga 3 Februari 2025.
Baca juga: Legowo Apapun Keputusan MK, Befa-Natan Ajak Masyarakat Ikut Dukung Pembangunan di Papua Pegunungan
Berdasarkan Pasal 157 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati menjadi Undang- undang, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus. (*)
TribunPapua.com
sidang perselisihan
Pilkada Serentak 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Bawaslu Papua
Haritje Latuihamallo
Hardin Halidin
Papua
Sengketa Pilkada
Digeruduk Pendukung MDF-AR, Ketua KPU Papua: Kami Jalankan Tahapan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Suara Pilkada Papua, KPU: Mathius-Aryoko Unggul di Kabupaten Keerom, Selisih 9.458 |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Nabire-Bitung Agustus 2025, Harga Tiket Mulai Rp508 Ribuan |
![]() |
---|
Bawaslu Ingatkan KPU Papua Segera Tuntaskan Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Gubernur Sesuai Jadwal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pendukung Mathius-Aryoko Datangi KPU Papua, Desak Pleno Distrik Japsel Dituntaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.