ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mimika

Polisi dan Bea Cukai di Mimika Amankan 5.466 Butir Obat Terlarang

Kompol Sajuri mengatakan, Satres Narkoba Polres Mimika dan Bea Cukai berhasil mengamankan obat terlarang dari empat orang tersangka. Tersangka Arsi al

Tribun-Papua.com/istimewa
Nampak press release di Mako Polres Mimika, Senin (13/1/2025). 

“Empat tersangka ini kami tangkap diempat lokasi yang berbeda yaitu tersangka Asri di Jalan Hasanuddin, kemudian Igo di tangkap di Patimura," jelasnya.

Lanjutnya Arbain ditangkap di SP 2, dan Mual ditangkap di Jalan WR. Supratman. Jadi, total obat terlarang yang kita amankan sebanyak 5.466 butir.

Baca juga: APBD Jayawijaya Tahun 2025 Turun Menjadi Rp1,4 Triliun

"Para tersangka itu menjual obat terlarang kepada konsumen di Timika dengan harga bervariasi yaitu 1 bungkus pil kuning dijual dengan harga Rp50.000 dan 1 bungkus pil putih dijual seharga Rp10 ribu per butir," ujarnya.

Empat tersangka ini disangkahkan dengan pasal Pasal 197 Junto, pasal 106 Ayat (1), pasal 196 Jo, pasal 98 Ayat 2, dan Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dan pasal 435 jo 138 Ayat (2) dan 3, juga pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda 5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved