ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polresta Jayapura Kota

Resnarkoba Polresta Jayapura Limpahkan Pemuda Kasus Narkotika ke Kejaksaan

Pelimpahan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyerahan berkas perkara dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Ros

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
Sat Resnarkoba Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kantor Kejaksaan 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring

TRIBUN PAPUA.COM, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Polda Papua melimpahkan satu orang tersangka seorang pria berinisial YS (28) ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pelimpahan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyerahan berkas perkara dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Rosma Yunita Paiki, S.H.

Baca juga: IMPETANG Berjibaku Kirim Bantuan ke Pengungsi Oksop

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede mengatakan, YS diserahkan atas dasar Laporan Polisi nomor LP /A/27/X/ 2024 /SPKT.SATNARKOBA/ Polresta Jayapura Kota Tanggal 18 Oktober 2024. 

"YS ditangkap oleh tim opsnal kami pada Oktober 2024 di Dermaga Pelabuhan Laut Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura," terangnya.

Baca juga: Gubernur Anwar: Papua Tengah Belum Menjalankan Program Makan Bergizi Gratis

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menahan barang bukti berupa ganja yang dikemas di plastik bening ukuran besar sebanyak 15 buah dan 1 paketan plastik hitam yang telah dililit dengan plakban bening, kemudian diisi ke dalam tas belanja berwarna merah.

AKP Febry menambahkan, sebanyak 228,8 gram hasil penimbangan pegadaian turut diserahkan ke Kantor Kejaksaan. Menurut Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, YS dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun paling lama.

"Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil," ujarnya.

Baca juga: Cegah Hoaks, Dit Reserse Siber Polda Papua Sosialisasi Literasi Digital di SMK Khusus Pariwisata

Polisi berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta menegakkan hukum, dan pelimpahan tersangka itu merupakan bukti komitmen tersebut.

“Ini bukti nyata komitmen kami dalam mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved