Polresta Jayapura Kota
Resnarkoba Polresta Jayapura Limpahkan Pemuda Kasus Narkotika ke Kejaksaan
Pelimpahan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyerahan berkas perkara dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Ros
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA.COM, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Polda Papua melimpahkan satu orang tersangka seorang pria berinisial YS (28) ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyerahan berkas perkara dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Rosma Yunita Paiki, S.H.
Baca juga: IMPETANG Berjibaku Kirim Bantuan ke Pengungsi Oksop
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede mengatakan, YS diserahkan atas dasar Laporan Polisi nomor LP /A/27/X/ 2024 /SPKT.SATNARKOBA/ Polresta Jayapura Kota Tanggal 18 Oktober 2024.
"YS ditangkap oleh tim opsnal kami pada Oktober 2024 di Dermaga Pelabuhan Laut Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura," terangnya.
Baca juga: Gubernur Anwar: Papua Tengah Belum Menjalankan Program Makan Bergizi Gratis
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menahan barang bukti berupa ganja yang dikemas di plastik bening ukuran besar sebanyak 15 buah dan 1 paketan plastik hitam yang telah dililit dengan plakban bening, kemudian diisi ke dalam tas belanja berwarna merah.
AKP Febry menambahkan, sebanyak 228,8 gram hasil penimbangan pegadaian turut diserahkan ke Kantor Kejaksaan. Menurut Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, YS dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun paling lama.
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil," ujarnya.
Baca juga: Cegah Hoaks, Dit Reserse Siber Polda Papua Sosialisasi Literasi Digital di SMK Khusus Pariwisata
Polisi berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta menegakkan hukum, dan pelimpahan tersangka itu merupakan bukti komitmen tersebut.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” katanya.(*)
Polresta Jayapura Amankan 7,5 Kilogram Ganja Dari 3 Pemuda di Argapura |
![]() |
---|
Polresta Jayapura Kota Peduli Anak Putus Sekolah dan Buta Calistung |
![]() |
---|
Polresta Jayapura Tangkap Pria yang Mengedarkan 2 Karton Ganja Melalui Jasa Pengiriman |
![]() |
---|
Polresta Jayapura Tangkap 22 Orang Terkait Kepemilikan 9 Kg Ganja dan Sabu-Sabu |
![]() |
---|
Polresta Jayapura Tangkap YW Karena Memiliki 12 Plastik Besar Berisi Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.