Selasa, 14 April 2026

Polresta Jayapura Kota

Polresta Jayapura Amankan 7,5 Kilogram Ganja Dari 3 Pemuda di Argapura

Jadi, berawal saat tim gabungan mendapati informasi tentang rencana peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, merespon informasi yang ada,

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
NARKOTIKA : Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede saat memperlihatkan barang bukti Narkotik jenis ganja seberat 7,5 Kg. Ketiganya ditangkap di Argapura.  

Laporan Wartawan Tribun Papua.com,Taniya Sembiring 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim Opsnal gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya, sebanyak 7,5 Kilogram dan dengan tiga orang pelaku.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku yakni KK (38), AT (19) dan GT (38) terjadi di seputaran wilayah Distrik Jayapura Selatan pada hari Selasa (13/5/2025) malam.

Baca juga: Wabup Ones Pahabol Motivasi Pegawainya Jadi ASN Profesional Untuk Hasilkan Birokrasi Sehat

Ketiga pelaku ditangkap saat menggunakan satu unit mobil dan hendak mengedarkan barang haram itu.

"Jadi, berawal saat tim gabungan mendapati informasi tentang rencana peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, merespon informasi yang ada, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku saat mereka berada di Jalan Pantai Kelapa Kompleks Argapura dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver," ungkap AKBP Fredrickus," jelas Kapolresta kepada Wartawan di Jayapura Kamis (15/5/2025).  

Baca juga: Resmikan Pasar Banuku, Bupati Jayapura Janji Tertibkan Penjual Sayur yang Pakai Kendaraan

Setelah mobil mereka diberhentikan, anggota melakukan pemeriksaan di dalam mobil dan didapati ketiga pelaku serta barang bukti narkotika jenis ganja sudah terbungkus rapih dan dijadikan satu di dalam dua tas tenteng ukuran besar. 

"Ketiga tersangka beserta barang bukti jenis ganja siap edar langsung kami amankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.  

Baca juga: Kemenag Belum Mengetahui Ajaran yang Dijalankan Frengki Monim

Kepolisian masih melakuan pengembangan melalui pemeriksaan lebih intensif kepada ketiga pelaku tersebut, yang mana salah satunya merupakan WNA (Warga Negara Asing) asal PNG yakni GT.

"Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951," tandas Kapolresta.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved