ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Demo di Kantor Gubernur Papua

FPKPMA Bongkar Praktik Curang Pansel DPRP Jalur Pengangkatan, Rudolf Hugo Ayomi: Sarat KKN!

Rudolf menyebut bahwa hasil seleksi tersebut tidak transparan dan bertentangan dengan Peraturan PemerintahPP Nomor 106 Pasal 64.

Penulis: Yulianus Magai | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Yulianus Magai
Pembentangan spanduk dalam aksi demo Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat (FPKPMA) wilayah Tabi-Saireri secara tegas mengecam praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang diduga terjadi dalam proses seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat atau FPKPMA wilayah Tabi-Saireri secara tegas mengecam praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang diduga terjadi dalam proses seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan. 

Tuduhan ini dilontarkan dalam aksi demonstrasi yang digelar di halaman Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua,  pada Rabu (15/1/2025).

Dalam orasinya, koordinator aksi Rudolf Hugo Ayomi menyatakan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua, yang dipimpin oleh Pdt. Albert Yoku, telah melakukan pelanggaran prosedur dan prinsip keadilan dalam proses seleksi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Masyarakat Adat Tabi-Saireri Kepung Kantor Gubernur, Tuding Pansel DPRP Lakukan KKN

Rudolf menyebut bahwa hasil seleksi tersebut tidak transparan dan bertentangan dengan Peraturan PemerintahPP Nomor 106 Pasal 64.

"Hasil kerja Pansel DPRP, yang dipimpin oleh Pdt. Albert Yoku, tidak jujur, tidak prosedural, dan sangat bertentangan dengan peraturan yang ada," tegasnya.

"Kami menduga kuat adanya praktik kolusi dan nepotisme dalam penentuan calon yang lolos seleksi,"imbuhnya.

Baca juga: Dewan Adat Armati di Sarmi Menanggapi Hasil Seleksi DPRP Jalur Pengangkatan

Ia pun meminta Menteri Dalam Negeri dan Penjabat Gubernur Papua untuk segera menunda seluruh tahapan pengangkatan anggota DPRP hingga proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura selesai.

Lebih jelas FPKPMA menolak hasil keputusan Pansel DPR Papua yang tertuang dalam Nomor 6 dan 7/PANSEL-PP/1/2025.

“Sekali lagi kami menolak dengan tegas hasil keputusan Pansel yang jelas terindikasi kolusi dan nepotisme, yang sangat merugikan masyarakat adat dan merusak integritas proses ini,” pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved