Tragedi Penembakan Yahukimo
Tragedi Yahukimo, Front Justice For Tobias Silak Desak Polda Papua Segera Ungkap 4 Pelaku Penembakan
Kristian membeberkan bahwa dalam SP2P tersebut, Polda Papua hanya mencantumkan dua nama tersangka.
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Hubby
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Sejumlah mahasiswa dan pemuda asal Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, kembali menyerukan desakan kepada Polda Papua segera menuntaskan kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Enaro Dapla, pada 20 Agustus 2024 lalu.
Diketahui, aksi seruan ini sudah dilakukan serentak pada 16 November 2024 lalu.
Aksi tersebut dilakukan untuk mendorong Komnas HAM RI agar merekomendasikan langkah hukum tegas.
Baca juga: Yahukimo MENCEKAM, Seorang Warga Sipil Dibunuh OPM
Kristian Kobak selaku perwakilan Front Justice for Tobias Silak, mengungkapkan, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2P) terbaru yang diterima keluarga korban melalui kuasa hukumnya pada 13 Januari 2025, bahwa hasil investigasi lapangan membuktikanTobias Silak bukan bagian dari kelompok berseberangan NKRI.
Tobias Silak, sambung Kristian, hanya warga sipil biasa yang bekerja sebagai staf aktif Bawaslu Kabupaten Yahukimo.
"Kasus pembunuhan terhadap Tobias Silak dan penembakan Enaro Dapla merupakan pelanggaran HAM berat berupa tindakan extra judicial killing,"tegas Kristian saat jumpa pers di Asrama Yahukimo, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Mahasiswa Papua Gelar Mimbar Bebas, Minta Polisi Usut Penembak Tobias Silak
Kristian membeberkan bahwa dalam SP2P tersebut, Polda Papua hanya mencantumkan dua nama tersangka, yaitu Muh Kuriniawan Kudu dan Fernando Alexander Aufa.
Sedangkan empat nama lainnya yang sebelumnya direkomendasikan oleh Komnas HAM RI tidak disebutkan dalam proses penyidikan ini.
"Kesannya proses hukum yang berlarut-larut dan tidak Jelas,"tegas Kristian.
Sementara perwakilan mahasiswa Kabupaten Yahukimo, Vara Iyaba, menilai Polda Papua terkesan melindungi pelaku kejahatan dengan berdalih bahwa bukti-bukti serta keterangan saksi belum memenuhi syarat untuk menetapkan empat tersangka.
Padahal, kata Vara, rekomendasi dari Komnas HAM RI sangat jelas, dan bahkan telah menyebutkan nama-nama pelaku.
Selain itu, Vara juga mengkritik keras Polda Papua yang terindikasi mencoba mengarahkan kasus ini menjadi pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana, dan melibatkan pihak-pihak yang sudah mendekati masa pensiun di institusi tersebut.
"Watak negara yang rasis terhadap bangsa Papua terbukti dari sejarah panjang pelanggaran HAM. Setiap kasus pelanggaran HAM di Papua hampir tidak pernah ada titik terang, termasuk untuk keluarga korban,"kata Vara.
Koordinator Lapangan (Koorlap), Herlina Sobolim pun menambahkan, ada delapan tuntutan desakan kepada Polda Papua.
"Karena merekalah (Polda Papua ) yang bertindak sebagai penegak hukum,"ucap Herlina.
Berikut 8 tuntutan:
1. Polda Papua segera menetapkan dua pelaku lainnya sebagai tersangka.
2. Polda Papua segera tangkap, adili, dan pecat empat pelaku oknum Brimob yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz.
3. Polda Papua hentikan segala upaya dalam meringankan hukuman berat terhadap empat pelaku kejahatan kemanusiaan.
4. Bahwa Front Justice for Tobias Silak mengutuk pihak-pihak yang terlibat dalam memperlambat keadilan terhadap keluarga korban.
5. Tim penyidik Polda segera ungkap pelaku teroris pelemparan bom molotov di Kantor Jubi pada 16 Oktober 2024.
6. Usut tuntas kasus penembakan terhadap pembela HAM, Yan Christian Warinussy, pada 17 Juli 2024 di Provinsi Papua Barat.
7. Hentikan segala bentuk operasi militer yang berimplikasi terhadap hak asasi manusia di tanah Papua.
8. Hentikan Proyek Strategi Nasional (PSN) di Provinsi Papua Selatan.(*)
TribunPapua.com
Staf Bawaslu Yahukimo Tewas
Tragedi Penembakan Yahukimo
Kabupaten Yahukimo
Papua Pegunungan
Tobias Silak
Enaro Dapla
Polda Papua
Asrama Yahukimo
Front Justice For Tobias Silak
Kristian Kobak
Kota Jayapura
Papua
Vara Iyaba
Muh Kuriniawan Kudu
Fernando Alexander Aufa
Herlina Sobolim
Pj Gubernur Papua Lantik 92 Pejabat Berdasarkan Petunjuk Perda 18 Tahun 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Ambon-Sorong Agustus 2025, Ada KM Gunung Dempo dan KM Sirimau |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 RI, Ribuan Murid SD di Biak Ikuti Lomba Gerak Jalan |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar SMP 4 Nabire Ikut Pemeriksaan Kesehatan Mata, Difasilitasi Gratis PT Freeport |
![]() |
---|
Perbandingan Spesifikasi dan Harga HP POCO F7 Pro dengan iPhone 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.