ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Lima Komisioner KPU Papua Diperiksa DKPP, Ada Apa?

Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.

istimewa
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon (tengah) bersama para komisioner. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Lima komisioner KPU Provinsi Papua dijadwalkan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2025) pukul 10.00 WIB atau 12.00 WIT. 

Adapun sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024. 

Diktahui, perkara ini diadukan oleh Ade Yamin yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun.

Dalam aduannya, Ade mengeklaim bahwa ketua dan anggota KPU Provinsi Papua yang diadukan sebagai teradu I hingga V, diduga telah menetapkan pasangan calon Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada pilkada 2024, meskipun pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: Independesi KPU Kota Jayapura dan Papua Dipertanyakan, Enam Komisioner Ini Dilaporkan ke DKPP

Teradu I hingga V itu adalah Steve Dumbon, Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak dan Yohanes Fajar Irianto Kambon,

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.

"DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

David menambahkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan wartawan yang ingin memantau atau meliput sidang dapat hadir langsung.

Ketua KPU Papua dan 5 Komisioner Kota Jayapura Dilaporkan ke DKPP, Dianggap Tidak Independen

"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai," imbuhnya.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, DKPP juga akan menyiarkan sidang ini secara langsung melalui platform YouTube dan Facebook resmi mereka.

"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," tutup David. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved