Pilkada Papua 2024
Ketua KPU Papua dan 5 Komisioner Kota Jayapura Dilaporkan ke DKPP, Dianggap Tidak Independen
Lima komisioner KPU Kota Jayapura yang ikut dilaporkan yakni MP (ketua), serta empat anggota; BK, AR, AW, dan DF.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua inisial SD serta lima Komisioner KPU Kota Jayapura diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Lima komisioner KPU Kota Jayapura yang ikut dilaporkan yakni MP (ketua), serta empat anggota; BK, AR, AW, dan DF.
Adapun laporan pada 3 Juli 2024, Nomor Pengaduan: 262-P/L-DKPP/VIII/2024 dengan Hasil Verifikasi Administrasi dan Hasil Verifikasi Materil dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Kini, sedang menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh DKPP RI.
Pengadu, Ivan Lunggaer melayangkan surat aduan ke DKPP lantaran keenam komisioner KPU tersebut dianggap tidak independen dalam pembentukan Badan Adhoc.
Ivan Luangger mencurigai adanya praktik keberpihakan dalam proses seleksi syarat administrasi pada tahapan rekrutmen Badan Adhoc oleh KPU Kota Jayapura, medio Mei 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kampanye JBR-Hadir Dihentikan, Bawaslu Segera Proses Penggunaan Fasilitas Negara
Menurutnya, kecurigaan itu juga dirasakan berbagai pihak.
Diketahui, Badan Adhoc sebagai penyelenggara pemilihan umum tingkat bawah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melakasanakan Pilkada 2024.
"Hal inilah membawa kesan bahwa KPU Kota Jayapura pada tahapan proses seleksi Badan Adhoc dicurigai tidak bersikap indenpenden karena terdapat beberapa anggota PPD dan PPS yang bertugas saat ini diduga sebagai anggota Parpol, pengurus Parpol."
"Sebagai saksi Parpol pada Pemilu 2024, dan sebagai Tim Pemenangan caleg pada Pemilu 2024," ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima Tribun-Papua.com, Kamis (21/11/2024).
Ivan mengutip ucapan eks Ketua DKPP periode 2017-2019, Dr Harjono, bahwa ada perbedaan yang sangat subtansial antara etika dan hukum.
Ivan saat mengadukan sejumlah komisioner KPU ke DKPP Pusat, didampingi kuasa hukumnya, Dede Gustiawan.
"Hal ini saya lakukan sebagai mantan penyelenggara pemilu tingkat bawah (adhoc) mempunyai rasa peduli untuk menjaga wibawa dan kehormatan pada Lembaga Penyelenggara Pemilu atau KPU."
"Sehingga lembaga ini dalam pelaksaanaan Pemilu dapat dipercaya oleh rakyat sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Pemilu dilaksanakan oleh KPU yang bersifat Mandiri," kata Ivan.

Ivan bilang, semestinya etika harus tertanam dan teritegrasi secara otomatis pada diri penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Goliat versus Daud di Pilkada Papua, Sejauh Mana Pengaruh Dua Pasangan Calon Gubernur?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.