Pilkada Papua 2024
Ketua KPU Papua dan 5 Komisioner Kota Jayapura Dilaporkan ke DKPP, Dianggap Tidak Independen
Lima komisioner KPU Kota Jayapura yang ikut dilaporkan yakni MP (ketua), serta empat anggota; BK, AR, AW, dan DF.
|
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kuasa hukum Ivan Lunggaer, Dede Gustiawan (memegang surat) melayangkan aduan ke DKPP RI di Jakarta, terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Jayapura dalam pembentukan Badan Adhoc. Komisioner KPU Kota Jayapura dianggap tidak independen.
Kemudian, peraturan-paraturannya harus dipelajari dulu sehingga pendekatan etika akan muncul dengan sendirinya.
"Lalu sikap independensi harus dipegang teguh oleh penyelenggara pemilu," ujarnya.
Karena itu, Ivan Lunggaer mengimbau serta mengajak masyarakat Papua dan Kota Jayapura untuk berpatisipasi mengawasi penyelenggara pemilu pada Pilkada 2024.
"Agar (penyelenggara) dapat bekerja profesional, jujur dan adil," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.