ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

merauke

Kuasa Hukum Paslon Bupati Merauke "MARI 03", Beberkan Dugaan Pelanggaran di Hadapan MK

Kepada media ini, Stevanus menyampaikan bahwa, pihaknya telah menyampaikan sejumlah kejadian yang terjadi pada hari pemilihan 27 November 2024 yaitu

Tribun-Papua.com/istimewa
Kuasa hukum paslon Hendrikus Mahuse-Riduwan menyampaikan permohonan dalam sidang di gedung MK, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendengarkan permohonan dari palson Bupati dan Wakil Bupati Merauke Nomor Urut 3, Hendrikus Mahuse dan H.Riduwan (MARI), yang disampaikan oleh kuasa hukum palson, Stevanus Timotius Talubun di Gedung MK pada 16 Januari 2025.

Baca juga: Bentrok Sengit PSBS Biak kontra PSM Makassar, Sebuah Kemenangan yang Tertunda

Kepada media ini, Stevanus menyampaikan bahwa, pihaknya telah menyampaikan sejumlah kejadian yang terjadi pada hari pemilihan 27 November 2024 yaitu dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

"Menurut kami ada 8 pelanggaran yang terjadi pada Pilkada kemarin di Kabupaten Merauke dan paslon nomor urut 4 terlibat di dalam pelanggaran tersebut," ucapnya via telepon seluler, Sabtu (18/1/2025).

Baca juga: Investasi Pabrik Semen dan Keramik di Mimika Rp3,1 Triliun dan Serapan Tenaga Kerja OAP 80 Persen

Stevanus menyebut, sejumlah kejadian yang diduga dilakukan oleh tim paslon nomor 4,  dinilai merugikan pihak paslon lain, yaitu keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) kepala distrik yang secara nyata melakukan simulasi coblos di depan masyarakat.

"Adanya politik uang, adanya pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, tidak independen Bawaslu, KPU dan jajarannya dalam menyelenggarakan Pilkada dan pengawasan Pilkada." ujarnya.

Baca juga: Industri Semen dan Keramik Buka di Mimika, Ini Pesan Kapolri Melalui Perwakilannya

Dugaan TSM lain yang dikeluhkan adalah tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu oleh KPU Merauke tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Bamol 1 dan Bamol 2.

"Dugaan Bawaslu tidak independen, karena dari peristiwa itu, seharusnya diterapkan pasal Undang-Undang Pilkada tindak pidana pemilu, tapi nyatanya Bawaslu tidak menerapkan itu, ini yang menjadi catatan dari Majelis Hakim terhadap Bawaslu Merauke," tambah Stevanus. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved