Info Jayapura
Pedagang Kaki Lima di Kawasan Holtekamp Jayapura Pasrah saat Ahli Waris Lakukan Penggusuran
Eksekusi ini dilakukan dengan kooperatif oleh pihak ahli waris setelah beberapa kali memberikan ultimatum secara tertulis maupun lisan kepada pihak
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA.COM - Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan Pantai Hotekamp, Kota Jayapura, Papua hanya bisa pasrah saat dilakukan penggusuran oleh pihak ahli waris Margaretha Merauje atas sebidang tanah seluas 10.717 meter persegi, berdasarkan keputusan tindak pidana kasasi di Mahkamah Agung yang telah mengikat sejak tahun 2024.
Eksekusi ini dilakukan dengan kooperatif oleh pihak ahli waris setelah beberapa kali memberikan ultimatum secara tertulis maupun lisan kepada pihak-pihak yang menempati tanah tersebut.
Baca juga: Pastikan Orang Papua Dapat Leyanan Kesehatan Maksimal,BP3OKP Papua Tengah Kunjungi RSUD Nabire
Kuasa Hukum Ahli Waris Laode M.Rusliadi suhi SH.MH mengatakan, sebagian pihak yang menempati lahan tersebut telah membayar kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Hasil dari tindak pidana ini, dua terpidana atas nama Kamilus BB dan Nikanor PAE sudah dipanggil oleh jaksa namun belum kooperatif," jelasnya kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura Sabtu 18 Januari 2025.
Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Mimika Gelar Bhakti Sosial di Sejumlah Panti Asuhan
Ia juga menjelaskan, eksekusi dilakukan dengan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
Sejumlah lapak yang masih digunakan untuk berjualan telah diberikan pendekatan dan diberikan waktu menyimpan barang-barang untuk segera pindah.
"Ya syukurnya setelah kami lakukan pendekatan dan memberikan penjelasan yang akurat mereka secara sukarela setuju untuk pindah," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Bandara dan Lapter Perintis di Papua Tengah Akan Dikembangkan Lebih Baik
Ahli Waris, Margaretha Merauje sudah memiliki sertifikat hak milik yang telah diuji di pengadilan tindak pidana. Hingga saat ini tidak ada perlawanan yang berarti dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Plh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Enis M.Romony SH.MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini diharapkan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.
"Untuk pengamanan hari ini, ada 50 personel yang kami siapkan, untuk sementara situasi aman dan kondusif," pungkasnya.(*)
Info Kota Jayapura
pedagang kecil
Wakapolresta Jayapura Kota
Info Jayapura
Penggusuran Lahan
Holtekamp
Jayapura
| Seminar dan Pelantikan PERDATIN Papua, Bahas Penanganan Cepat Pasien Kritis |
|
|---|
| Pekerja Proyek Pemerintah Wajib Masuk Jaring Pengaman Sosial |
|
|---|
| Ketinggian Air Capai 1 meter, Warga di Tepian Danau Sentani Terancam Mengungsi |
|
|---|
| Universal Coverage Jamsostek: Menenun Jaring Pengaman Sosial di Tanah Papua |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Jayapura Dorong Kepatuhan Badan Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Penggusuran-PKL-new.jpg)