Selasa, 21 April 2026

Info Jayapura

Pedagang Kaki Lima di Kawasan Holtekamp Jayapura Pasrah saat Ahli Waris Lakukan Penggusuran 

Eksekusi ini dilakukan dengan kooperatif oleh pihak ahli waris setelah beberapa kali memberikan ultimatum secara tertulis maupun lisan kepada pihak

|
Tribun-Papua.com
PEMBONGKARAN - Puluhan pedagang kaki lima yang mayoritas menjajakan hasil kebun di Kawasan Pantai Holtekamp Kota Jayapura, Provinsi Papua hanya bisa pasrah saat tempat jualan mereka digusur. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring 

TRIBUN PAPUA.COM - Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan Pantai Hotekamp, Kota Jayapura, Papua hanya bisa pasrah saat dilakukan penggusuran oleh pihak ahli waris Margaretha Merauje atas sebidang tanah seluas 10.717 meter persegi, berdasarkan keputusan tindak pidana kasasi di Mahkamah Agung yang telah mengikat sejak tahun 2024. 

Eksekusi ini dilakukan dengan kooperatif oleh pihak ahli waris setelah beberapa kali memberikan ultimatum secara tertulis maupun lisan kepada pihak-pihak yang menempati tanah tersebut. 

Baca juga: Pastikan Orang Papua Dapat Leyanan Kesehatan Maksimal,BP3OKP Papua Tengah Kunjungi RSUD Nabire 

Kuasa Hukum Ahli Waris Laode M.Rusliadi suhi SH.MH mengatakan, sebagian pihak yang menempati lahan tersebut telah membayar kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.  

"Hasil dari tindak pidana ini, dua terpidana atas nama Kamilus BB dan Nikanor PAE sudah dipanggil oleh jaksa namun belum kooperatif," jelasnya kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura Sabtu 18 Januari 2025. 

Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Mimika Gelar Bhakti Sosial di Sejumlah Panti Asuhan

Ia juga menjelaskan, eksekusi dilakukan dengan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar. 

Sejumlah lapak yang masih digunakan untuk berjualan telah diberikan pendekatan dan diberikan waktu menyimpan barang-barang untuk segera pindah.    

"Ya syukurnya setelah kami lakukan pendekatan dan memberikan penjelasan yang akurat mereka secara sukarela setuju untuk pindah," jelasnya.

Baca juga: Puluhan Bandara dan Lapter Perintis di Papua Tengah Akan Dikembangkan Lebih Baik 

Ahli Waris, Margaretha Merauje sudah memiliki sertifikat hak milik yang telah diuji di pengadilan tindak pidana. Hingga saat ini tidak ada perlawanan yang berarti dari pihak-pihak terkait. 

Sementara itu, Plh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Enis M.Romony SH.MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini diharapkan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.  

"Untuk pengamanan hari ini, ada 50 personel yang kami siapkan, untuk sementara situasi aman dan kondusif," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved