Jumat, 8 Mei 2026

Jayawijaya

Hari Ini 30 Anggota DPRK Jayawijaya Dilantik 

Persiapan pelantikan juga telah dilakukan, termasuk rapat teknis dan gladi bersih. Ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Wa

Tayang:
Tribun-Papua.com/Noel Wenda
Gladi resik Anggota DPR Kabupaten Jayawijaya di Kantor DPRD Jayawijaya, di Jalan Yosudarso, Rabu, (23/01/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM,WAMENA  - Pelantikan 30 anggota DPRK Jayawijaya, Papua Pegunungan periode 2024-2029 akan dilaksanakan hari ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan daftar anggota DPRK terpilih kepada Pemda Jayawijaya untuk selanjutnya dipersiapkan pelantikan yang akan dilaksanakan hari ini.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Jayawijaya, Nikson Wetipo mengatakan surat pelantikan sudah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Pegunungan. Namun, Surat Keputusan (SK) masih menunggu tanda tangan Gubernur.

Baca juga: Inovasi Untuk Negeri: Lanud Silas Papare dan Unhan RI Serahkan Kapal Canggih unruk Kampung Putali

"Persiapan pelantikan juga telah dilakukan, termasuk rapat teknis dan gladi bersih. Ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena telah bersedia hadir dalam acara pelantikan tersebut," ujarnya, Rabu, (23/01/2025).

Dikatakan, pelantikan akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Januari 2025. Anggota DPRK terpilih akan menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah selama 5 tahun mendatang.

"Kita sudah komunikasikan dengan kepala biro hukum dan ketua pengadilan. Mereka bersedia hadir dalam acara pelantikan," kata Nikson Wetipo.

Baca juga: Gelar Rakor APBD, Pj Bupati Jayapura Tegaskan Soal SPJ Setiap OPD

Ia menambahkan staf sekretariatan telah mempersiapkan berbagai kebutuhan di ruang sidang, termasuk undangan dan kebutuhan lainnya.

"Masyarakat Jayawijaya berharap anggota DPRK terpilih dapat memenuhi janji-janji kampanye dan meningkatkan kualitas hidup mereka," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa walaupun terjadi perubahan nomenklatur nama dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) namun tugas wakil rakyat ini masih sama dengan yang sebelumnya.(*).

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved