ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Setiap Kamis dan Jumat ASN Kabupaten Jayapura Wajib Kenakan Batik dan Noken, Ini Aturan Lengkapnya!

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 430/010/SE/SET yang dikeluarkan oleh Pemkab Jayapura.

|
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
NOKEN PAPUA - Berbagai jenis motif Tas Noken khas Papua yang dijajakan di sepanjang Jalan Raya Abepura Sentani, tepatnya di depan Saga Mall Abepura, Minggu (31/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura kini memiliki kewajiban baru untuk mengenakan batik Papua dan tas noken setiap hari Kamis dan Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 430/010/SE/SET yang dikeluarkan oleh Pemkab Jayapura.

Dalam surat edaran yang ditandatangi Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa, menyebut ada dua poin penting sebagai tindaklanjut.

Baca juga: Seluruh ASN di Papua Diwajibkan Pakai Noken Setiap Kamis dan Jumat, Begini Kata Pj Gubernur Ramses

Pertama, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO, bahwa pada tanggal 4 Desember 2012 yang menetapkan Noken sebagai hasil karya tradisional dan warisan budaya dunia.

Baca juga: Wartawan Papua Imbau Anggota Kenakan Noken dan Batik Sebagai Upaya Pelestarian Budaya

Kedua, Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 000.8.61/0554/SET tanggal 16 Januari 2025 tentang penggunaan baju batik Papua dan tas noken Papua.

"Dengan ini disampaikan bahwa untuk melestarikan hasil karya tradisional yang merupakan warisan budaya dunia, maka diwajibkan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kabupaten Jayapura untuk menggunakan baju batik Papua dan Tas Noken Papua pada setiap Hari Kamis dan Jumat," demikian bunyi surat edaran tersebut. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved